Tanjung Pinang Proyek Tanpa Papan Nama Masih Dibiarkan, Abaikan Perpres

banner 468x60

TANJUNG PINANG, KEPRI,andalasrayanews.com.. Tanpa Papan Nama Proyek Siluman di Jl. Daeng Celak Menuju Kantor Walikota Tanjungpinang tanpa papan nama hingga terkesan sebagai proyek siluman, Minggu (21/11/2021).

Kota Tanjungpinang Proyek fisik di wilayah Jl. Daeng Celak tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kota Tanjungpinang. Salah satunya proyek pengerjakan saluran air atau batu miring parit. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik itu.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi Jl. Daeng Celak proyek  ini. Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal saatnya proyek dikerjakan secara tranparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar abu, kepada,andalasrayanews.com, Selasa (16/11/2021).

Salah seorang yang juga enggan di tulis namanya, mengaku tidak tahu menahu soal proyek saluran air atau batumiring di Jl.Daeng Celak. Namun dia meyakini proyek fisik itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Bersambung.

Reporter : Rvi
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60