PETI KEBAL HUKUM, Air Sungai Batang Natal Tercemar, Pelaku PETI Dilaporkan Ke KSP Di Jakarta

banner 468x60

Mandailing Natal, ARN . Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang masih menerapkan hukum secara tebang pilih mencerminkan kesenjangan antara das sollen (dasar hukum ideal dalam konstitusi) dan das sein (kenyataan praktis di lapangan). Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai negara hukum, namun penegakan keadilan kerap dinilai diskriminatif, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Perlakuan seperti ini terjadi juga di dunia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (MADINA), Provinsi Sumatera Utara khususnya di Desa Ampung Padang, dan di Desa Sipogu, Kec. Batang Natal diduga TIDAK BERLAKU PENERTIBAN /RAZIA Alat Berat, karena ada indikasi dibelakang Si PUDDIN warga kampung Teleng, Kel. Muarasoma (48) selaku Pelaku PETI, diduga kuat dibeking Oknum Polisi berpangkat Bintang, namun sebagian dari warga bahwa Si PUDDIN beking dari Oknum TNI dari KOREM, sehingga Pihak Polisi Tidak berani menyentuh 3 Unit Alat berat yang beroperasi di Sempadan Sungai Batang Natal yang merupakan Bekas Lokasi Si BOL di Desa Sipogu, Korlapnya : Si Bisron. Demikian juga dengan Alat berat Merek ZOOMLION Milik Si RIZAL (PNS) yang beroperasi TAMBANG EMAS ILEGAL di Belakang Warung Kopi Pak Mamat yang jaraknya HANYA ± 150 Meter dari Kantor Polsek Muarasoma Tidak Dilakukan RAZIA/PENERTIBAN ALAT BERAT, karena ada Saudaranya bertugas di Kepolisian, sehingga POLRES MADINA diduga merasa SEGAN melakukan Penangkapan terhadap Beko milik Si RIZAL tersebut, Tegas warga Batang Natal pada ARN di Padangsidimpuan kamis (6/8-2026),

Namun setelah dilakukan Investigasi / monitoring dari sebeberapa Wartawan dari beberapa Media yang tergabung di Grup ALIANSI PERS Independen kamis (13/08-2026), Alat Berat Milim RIZAL (PNS) yang dirental oleh orang lain tersebut telah dipindahkan dan disembunyikan di Hutan, hanya yang tinggal BOK nya saja di Lokasi Pengoperasian Tambang Emas ILEGAL, sementara 3 Unit Alat Berat diduga kuat kepunyaan Si PUDDIN masih ada di lokasi (Bekas Lokasi Si BOL Desa Sipogu), terang R. Umar Gultom.

Inilah DISKRIMINASI dalam Penegakan Hukum terkait Penertiban atau RAZIA ALAT BERAT yang melakukan Tambang Emas Tanpa Izin, begitu juga di daerah lain seperti di wilayah Perbatasan TAPSEL-MADINA atau di Bekas Penertiban/Razia dari Brimob Podasu yang menangkap 14 Unit Beko sekira Bulan April 2026 lalu, Sekarang Ini di wilayah tersebut semakin banyak BEKO beroperasi melakukan Tambang Emas Tanpa Izin, dan belum dilakukan PENERTIBAN/RAZIA Alat Berat (BEKO), mungkin karena Setoran Uang Pengamanan untuk Aparat cukup besar dikisaran Rp.120 an juta per Beko per bulan, sedangkan di Kecamatan Batang Natal Uang Payung sekitar Rp.90 Juta.

Namun saat ini (awal Agustus 2026, di Lokasi Batas Tapsel-Mandailing Natal sering Pesawat Helikopter memantau secara dekat ke Lokasi Tambang Emas Ilegal di Lokasi Bekas Penangkapan Brimob Poldasu tersebut , sehingga Anggota Boks PETI tersebut banyak yang pulang menyelamatkan diri karena ada informasi akan nada RAZIA BESAR-BESARAN tentang BEKO untuk Tambang Emas ILEGAL, Terang Sdra. I yang disampaikannya di Warung Kopi di Batu Marsaong.

Uba Nauli R, S.H. Aktifis NGO Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) menyampaikan bahwa Apa akibat perlakuak diskriminasi dari Aparat Penegak Hukum yang diduga kuat PILIH KASIH, maka akan berdampak terhadap Sistem Ketatanegaraan yakni :
1. Publik kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum dan lembaga peradilan.
2. Ketidakadilan Sosial : Prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) terabaikan.
3. Suburnya Korups i: Praktik lancung terus berulang karena hukuman tidak memberikan efek jera yang merata bagi kaum berkuasa terang Nauli di Panyabungan Senin (10/8-2026).

Pelaku PETI Dilaporkan Ke KSP Jakarta.
Senada dengan itu Surat Terbuka tentang Keberatan atas Pencemaran Air Sungai Batang Natal yang membuat Masyarakat Natal menjadi susah menderita karena TIDAK BISA MENGGUNAKAN AIR SUNGAI untuk Mandi dan keperluan lainnya, sehingga Surat tersebut sudah dilayangkan ke Kantor Sekretaris Presiden ( KSP ) di Jakarta dan Instansi terkait di Pusat, semua nama –nama pemain PETI DILAPORKAN di Surat itu, seperti : Haji Daut Nasution , Sdra. Adi Nasution (Batu Marsaung) masing-masing 1 Unit Beko beroperasi di Lokasi PT.PSU Tombang Padang, kemudian Mukhlis Simarrobu 4 Unit Beko di Lokasi yang sama, Parman ( Aek baru jae), terang J. Nasution (59) warga Natal.

Kemudian Si BOL (Ampung Siala 4 unit Beko di Sempadan Sungai Btg Natal Desa Sipogu yang sekarang di kuasai si PUDDIN, Rizal (Tombang kaluang 1 Unit Beko di Belakang Lopo Kopi MAMAT Desa Ampung Padang, mdan Toke Sere ILEGAL yang lain seperti Si Sabril (Tombang kaluang), Nasir (Ampung Siala), Hendri, Andi Anca Ucok Baruang, Sdri. Ibu Masnawan, dan Baktiar (Muara Parlampungan), selanjutnya Miswar Toke BBM Subsidi Bio Solar selaku penjual ke PETI.

Semoga Pelarangan PETI Tidak “Tebar Pesona”.
Akankah dengan Sosialisasi dipasangnya Spanduk PELARANGAN PETI yang dipasang di pinggir jalanl di Wilayah Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu “hanya sebatas TEBAR PESONA” saja seperti Spanduk Yang diapasang Oleh Kapolres Mandailing Natal (yang Lama) ?, mari kita buktikan setelah selesai HUT RI ke 81 (17 Agustus 2026) sampai seterusnya PETI Berhenti Total dan Toke Tambang Emas bisa masuk di Koperasi Tambang Rakyat yang izinnya sampai ke Kementerian ESDM RI di Jakarta, sehingga tak perlu lagi memberikan Uang Payung sampai Ratusan Juta ke pada penerima Uang Payung, tegas Abdullah Taufieq. N. H. (Pemerhati Lingkungan & Sosial).

Parlaungan Hasibuan Pengurus DPP NGO KPK Independen di Jakarta saat dihubungi via Ponselnya mengatakan bahwa persoalan PETI merupakan pelanggaran MINERBA seperti pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) mengatur sanksi pidana berat bagi penambangan tanpa izin (PETI). Pelaku, baik perorangan maupun badan usaha, terancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

P. Hasibuan saat ini lagi sibuk mendirikan Koperasi Tambang Rakyat “MADINA SUKSES PERINDO”, karena kita telah berhasil membentuk Koperasi Tambang Rakyat di Kab. Muba, Provinsi Sumatera Selatan, Alhamdulillah sudah beroperasi dengan aman. Pungkas Hasibuan.

Saipullah Nasution, SH., MM Bupati Mandailing Natal dalam Surat yang kedua : Nomor 660/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi penegasan lanjutan atas surat sebelumnya, yakni Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas PETI dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Ibu Atika Azmi Utammi Nasution, B.App.Fin., M.Fin Wakil Bupati dalam Jumpa PERS, menyampaikan bahwa terkait PETI di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal kita telah membentuk SATGAS

Berang-berang Harefa Warga Tantom menyebutkan bahwa di lokasi Bekas Penangkapan Brimob tersebut, sudah lebih dari 30 Beko melakukan Tambang Emas ILEGAL, karena Masyarakat Panabari melarang Melintas Truck Trado bawa Beko, maka terpaksa mereka (oke Tambang Emas Ilegal) masuk ke Lokasi lewat dari Simarpinggan, Kec. Angkola Selatan melintas di Desa GB. Mosa.

Truck Trado membawa Alat Berat lewat dari Desa GB. Mosa dikawal Oknum TNI dan Warga, sehingga banyak Badan jalan kelas jalan III-C tersebut mengalami kerusakan, karena Jalan tersebut tidak mampu untuk Truck diatas 8 Ton.

Pak Sinaga selaku penjaga Pintu PORTAL di Simarpinggan diduga ada dapat setoran atau uang pengaman dari Orang yang membawa Truck Trado tersebut, karena kalau siang dikunci, namun kalau dimalam hari bisa terlepas dibuka tangan Sang Penjaga Portal, buktinya kenapa bisa lewat di malam hari Truck Tradoo pembawa Beko untuk keperluan PETI.

Pihak Dinas PUPR Kab. Tapanuli Selatan, sangat kecewa atas tindakan Pengawalan Pembawa Alat Berat dengan Truck Trado melintas di jalan kelas Tapsel sehingga banyak kerusakan atas Alat Berat berjalan dari Jalan Hotmix tanpa alas. (UNH).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60