Dugaan Pungli Kegiatan PHBN 2026 di SMPN 1 Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan

banner 468x60

ARN_Pessel. Dugaan pungutan liar kembali terjadi di lingkungan dunia pendidikan. Ruang didik yang semestinya membentuk karakter jujur dan terbuka justru dimanfaatkan sebagai proyek mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Dugaan pungli ini terjadi di SMPN 1 Kecamatan Linggo Sari Baganti, kabupaten Pesisir Selatan. Sumbar. Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus yang dirayakan saban tahun menjadi ajang kemerdekaan dalam memungut iuran tanpa dasar kepada peserta didik yang besarannya diluar surat edaran yang telah ditetapkan kecamatan.

Ketetapan iuran PHBN dari kecamatan ini bervariatif untuk masing-masing sekolah. SMPN1 Linggo Sari Baganti ditetapkan sebesar Rp. 4000 sebanyak 600 orang siswa, sementara pihak sekolah meminta kepada tiap siswa sebesar Rp. 6000 . Diketahui jumlah siswa di SMPN1 Linggo Sari Baganti tercatat jumlah siswanya kisaran 700 pelajar.

Kemudian iuran kepada siswa didik yang ikut kegiatan Marching Band yang dikenakan masing-masing wali murid untuk menyumbang sebesar Rp. 250.000 guna membeli baju Marching Band seharga Rp. 500.000, yang mana kekurangannya ditutupi oleh pihak sekolah sebesar Rp. 250.000 dari dana BOS. Hal itu pun menjadi gonjang-ganjing karena ketika hari perlombaan tiba baju tersebut belum juga selesai sementara iuran semua wali murid sudah lunas.

Terkait hal itu, banyak dari kalangan orang tua siswa saling bertanya sebab kabarnya untuk iuran tersebut pihak sekolah tidak pernah mengundang komite sebagai perwakilan orang tua siswa.

“kami wali murid tidak pernah sebelumnya diundang oleh pihak sekolah mau pun pihak komite untuk membicarakan iuran uang PHBN, hanya saja anak meminta untuk ikut membayar iuran sebesar Rp. 6000”. Ungkap salah seorang wali murid yang namanya enggan disebutkan.

Ketika di konfirmasi kepada Ernawati Kasra selaku kepala sekolah melalui aplikasi WhatsApp, kepala sekolah tidak memberikan jawaban baik telfon maupun chat selama dua hari. Kemudian ARN mencoba menghubungi ketua komite untuk meminta keterangan terkait iuran tersebut.

“Ya, kami pihak komite ada mendengar hal itu tetapi untuk besaran kutipan yang ditetapkan kecamatan kami memang tidak mengetahui sebab tidak juga kami diajak sebelumnya berunding oleh pihak sekolah”.Tutur Juitno Sarle selaku ketua komite

“Nanti kami akan mencoba menanyakan lagi kepada pihak sekolah, apakah benar besaran iuran tersebut diluar ketetapan surat edaran kecamatan”. Sambungnya lagi.

Setelah pihak komite menghubungi kepala sekolah, barulah kepala sekolah meminta agar pihak komite menyampaikan ke tim ARN untuk kembali menghubungi beliau. Ketika kami menghubungi kepala sekolah lagi, beliau mengatakan memang betul besaran iuran diminta kepada siswa di luar ketetapan edaran namun beliau tidak menyebutkan dasar atau pun alasan kenapa iuran tersebut di luar ketetapan kecamatan.

“Pertama saya mohon maaf belum sempat membalas chat atau pun menjawab telfon karena saya selaku kepala sekolah sedang sibuk, ada agenda di Painan”. Ungkap kepala sekolah.

“Terkait besaran iuran PHBN yang ditanyakan, besaran ketetapan dari surat edaran memang sebesar Rp. 4000 untuk masing-masing anak dan kami memungut kepada siswa sebesar Rp. 6000. Tetapi untuk pastinya semua itu yang meng-handle adalah wakil kesiswaan saya” Ujarnya lagi melalui sambunga telfon sambil menawarkan kepada kami (ARN) jika ada waktu baiknya bertemu saja di sekolah.

Terkait sumbangan pembelian baju Marching Band, kepala sekolah membenarkan juga besaran tersebut dan itu juga yang meng-handle dari pihak wakil beliau bekerjasama dengan pihak konveksi di Painan.

“Baju Marching Band itu sudah dipesan, hanya saja pas di hari H beberapa baju memang ada yang belum siap dikerjakan tetapi kami tetap mengikuti lomba dengan mencari solusinya dan besoknya baju itu baru sampai semuanya. Mungkin pihak konveksi saat itu tidak terkejar dengan waktu yang diberikan” Sambungnya.

“Mengenai besaran sumbangan pembelian baju Marching Band kepada wali murid yang anaknya mengikuti kegiatan tersebut, dari harga baju senilai Rp. 500 ribu itu dibagi dua dengan rincian setengahnya diambilkan dari dana BOS dan setengahnya lagi dari orang tua siswa”. Turupnya

Sementara Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pesisir Selatan Salim Muhaimin meminta agar terkait iuran PHBN tersebut mempersilakan untuk ditanyakan langsung kepada pihak panitia PHBN.

“Untuk hal itu, silakan tanyakan kembali kepada pihak panitia PHBN”. Ujar Kepala Dinas Pendidikan.

Liputan : Sulthan Indra.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60