Sumbar| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua operator ekskavator yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Kedua terduga berinisial J (35) dan N (27) diamankan saat polisi menggerebek lokasi tambang di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Senin (27/7/2026) sore.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait masih adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal. Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” kata Okta saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung.
Dua operator alat berat terlihat sedang mengoperasikan ekskavator untuk melakukan penambangan.
Saat kami tiba, kegiatan penambangan sedang berlangsung. Di lokasi terdapat dua operator yang sedang melakukan aktivitas dan langsung diamankan oleh personel,” ujarnya.
Selain mengamankan dua operator, polisi juga menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 berwarna hitam hijau yang diduga digunakan sebagai alat utama dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga dipakai dalam proses pemisahan material tambang
Okta mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, alat berat tersebut diduga milik seseorang berinisial R
Sosok yang sama juga diduga menjadi pihak yang memerintahkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Pemilik alat berat dan pihak yang diduga menyuruh melakukan kegiatan ini masih kami dalami. Saat ini identitasnya mengarah kepada seseorang berinisial R,” katanya.
Menurut Okta, modus operasi para pelaku adalah menggunakan ekskavator untuk melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin resmi. Motifnya diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan
memenuhi kebutuhan hidup.
Akibat perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
***










