MANDAILING NATAL ||Gusti Pardamean Nasution, Demisioner Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru sekaligus abang dari korban pembacokan, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap dua warga, Timbul Rizki dan Rama Timbul, di kawasan tambang Siarahan, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Gusti meminta kepolisian melakukan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak korban.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan. Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, kami meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Gusti, Rabu (1/10/2026).
Desakan ini disampaikan setelah korban membuat laporan polisi pada 26 Agustus 2026 dengan nomor *STPLP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.*
Menurut Gusti, meski penyidik sudah turun ke TKP dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Kami meminta polisi tidak hanya melakukan pemeriksaan awal, tetapi mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengetahui terang duduk perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat, siapapun itu termasuk yang punya lobang tambang dan yang punya lahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy telah memberikan atensi terhadap laporan tersebut saat menerima silaturahmi mahasiswa dan aktivis pemuda di Mapolres Madina, Jumat (28/8/2026).
“Terkait laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pembacokan yang di Polsek Panyabungan tersebut, saya atensi dan akan saya hubungi nanti Kapolsek Panyabungan,” ujar Kapolres.
Gusti menegaskan, atas nama pribadi dan lembaga IMA Madina Pekanbaru serta AMP2K, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Jika terbukti ada tindak pidana, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.










