Tapanuli Selatan I ARN – Kepala SMK Negeri 2 Batang Toru berinisial EBMS, S.Pd resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Gubsu, Kajatisu dan Dirjen DikdasMen RI Di Jakarta. Laporan reemi tersebut terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Aset Negara dan Penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala Sekolah, dermikian ditegaskan Hamid Sulton Harahap didampingi, Mhd Nasir Dongoran Mangudut Hutagalung dari NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN SUMUT) pada ARN di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Senin(13/07-2026).
“Surat DUMAS tersebut bernomor : 003 /LSM-ALIANSI PERS /DUMAS/ VI /2026 tanggal 29 Juni 2026 lalu”.Selanjutnya Kasus Tindak Pidana yang dilaportkan tersebut adalah : “Dugaan Kuat Tindak Pidana Penggelapan Aset SMK Negeri 2 Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan DONASI dari PT. ANGINCOURT RESOURCES (PTAR) berupa Alat Berat dan Mobil LV untuk menunjang Program peningkatan Pendidikan di SMK dimaksud jurusan Teknik Alat Berat, dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala SMKN 2 Batang Toru, NPSN 60725063, beralamat di Desa Sipenggeng, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan”.
Bahwa Pemberian Donasi : Pada 11 Agustus 2023, PT AGINCOURT RESOURCES/PTAR menyerahkan 2 aset purna pakai ke SMKN 2 Batang Toru berdasarkan BAST: a. 1 Unit Mobil LV full body b. 1 Unit Forklift body komplit tanpa mesin
sementaera Tujuannya adalah : 1. Alat praktek siswa jurusan Teknik Alat Berat. Donasi ini menindaklanjuti Surat Permohonan SMKN 2 tgl 3 Maret 2023.
2. Tanggung Jawab Hukum : Sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) Donasi ditanda-tangani, SMKN 2 Batang Toru bertanggung jawab penuh atas operasional, pemanfaatan, pemeliharaan & perawatan aset. PTAR telah menyatakan lepas tanggung jawab melalui Surat Konfirmasi 17 Juni 2026, tegas Sulton Harahap.
Dugaan Penggelapan: Berdasarkan investigasi Aliansi Pers – LIPPAN Sumut ditambah dengan keterangan warga Desa Sipenggeng, 2 aset tersebut diduga dijual oleh oknum Kepsek SMKN 2 Batang Toru ke salah satu PT di Batang Toru tanpa izin pemindah-tanganan *Barang Milik Negara (BMN).*
Pengakuan Terlapor : Saat dikonfirmasi, oknum Kepsek mengakui aset telah dijual dan uangnya “dipakai untuk sekolah”. Namun saat diminta bukti, rincian penggunaan, dan lokasi aset, terlapor tidak dapat menunjukkan dan mangkir dari konfirmasi selanjutnya.
Mangudut Hutagalung LIPPAN SUMUT Dasar Hukum Yang Dilanggar oleh Kepala Sekolah tersebut :
1. Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : Barang siapa secara melawan hukum memiiliki barang sebagian /seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya BUKAN karena Tindak Pidana, dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV ( 200 juta). 2. bahwa Aset donasi = Barang Milik Negara (BMN) yang ada dalam kuasa Kepsek.
2. UU No. 9 Tahun 1961 jo PP No. 29 Tahun 1980: Penerima donasi wajib mempertanggung-jawabkan sesuai tujuan.
3. Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 jo UU 20/2001: Menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan Keuangan Negara. Aset donasi = Barang Milik Negara (BMN).
4. Permendikbudristek No. 25 Tahun 2022: Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada satuan pendidikan.
Adapun KERUGIAN yang dilakukan adalah : 1. Kerugian Negara : Hilangnya 2 aset BMN hasil donasi + potensi kerugian uang hasil penjualan yang tidak dipertanggungjawabkan. Dan 2. Kerugian Siswa : Siswa jurusan Teknik Alat Berat kehilangan alat praktek.
Obrika Simbolon Kasi Intek Kejari Tapsel dan Pak Agung Tampubolon selaku JPU mengatakan bahwa laporan sudah masuk tgl 1 Juli 2026 ke Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan belum didisposisikan ke jaksa, Kasus ini kita tunggu saja, mungkin dalam minggu depan , ujar Agung.Senin (13 /07-2026) di ruang kerjanya.
Erikson Benjamin Marnaek Sihombing, S.Pd selaku Kepala SMK Negeri 2 Batang Toru di Sipenggeng di cating via telp selulernya tidak ada tanggapan /tidak dibalas. ( U.Nauli Hs )










