Karyawan PT KAS Diduga Alami Intimidasi dan Penggelapan Gaji, Laporan Resmi Diajukan ke Polda Sumut

banner 468x60

PADANG LAWAS, SUMUT |Seorang karyawan perkebunan sawit PT Karya Agung Sawita (KAS) yang tergabung dalam STA Group, Faduhusi Gulo, bersama istrinya Fermina Seriana Gulo, didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Hasibuan & Partners – Peradi Jakarta, melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan penggelapan gaji ke SPKT Polda Sumatera Utara, Jumat (2 juli 2026).

Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum internal perusahaan di lokasi kebun Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Pihak yang dilaporkan yakni Asisten Divisi berinisial G.E, Ryan Dana Siburian, Mandor Deni Gulo, serta Estate Manager Sofian Saragih.

*Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan*
Kuasa hukum korban, Adv. Idris Hasibuan & Partners, menyatakan kliennya merupakan karyawan tetap perusahaan. Namun selama bekerja tidak menerima upah sesuai ketentuan, yakni gaji pokok setara Upah Minimum Regional (UMR) sebesar sekitar Rp3.300.840 per bulan.

Lebih lanjut, korban juga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak setelah mengabdi selama 15 tahun.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, karyawan dengan masa kerja 15 tahun yang di-PHK sepihak berhak menerima hak normatif berupa:
– *Uang Pesangon (UP)*: 9 bulan upah, untuk masa kerja 8 tahun ke atas
– *Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)*: 6 bulan upah, untuk masa kerja 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun
– *Uang Penggantian Hak (UPH)*: meliputi sisa cuti tahunan, biaya transportasi/ongkos pulang ke tempat awal diterima bekerja, dan hak lain sesuai perjanjian kerja

“Total hak yang wajib dibayarkan setara dengan 15 bulan gaji ditambah sisa cuti dan biaya transportasi,” ujar Adv. Idris Hasibuan.

*Proses Hukum*
Atas dugaan tersebut, korban telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAS/STA Group maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi.

Saat ini proses hukum atas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Padang Lawas untuk ditindaklanjuti.

_Sumber: Keterangan Kuasa Hukum Adv. Hasibuan & Partners_

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60