PASAMAN BARAT | Upaya peredaran narkotika lintas provinsi kembali digagalkan. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang kurir ganja di depan Mapolsek Ranah Batahan, Selasa dini hari, 28 Juli 2026 pukul 00.05 WIB.
Tersangka berinisial JA, 46 tahun*, warga swasta, diringkus saat mengendarai mobil Suzuki APV warna merah dengan nopol B 1119 VKY.
*Berawal dari Info Masyarakat*
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus jaringan narkotika jenis ganja antar provinsi.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Ada pengiriman ganja kering dari Payabungan, Sumatera Utara menuju Bukittinggi lewat jalur Ujung Gading, Pasaman Barat,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan pemantauan di jalur perbatasan sejak Sabtu, 25 Juli 2026.
Ditangkap di Depan Mako Polsek
Hasilnya, Selasa dini hari mobil yang dikendarai JA terpantau masuk Pasaman Barat. Petugas kemudian membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut tepat di depan Mako Polsek Ranah Batahan.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti mengejutkan.
2 karung berisi 27 paket ganja kering dan 1 kantong plastik hitam berisi 3 paket ganja kering. Total *30 paket siap edar.
“Dari pengakuan tersangka, JA hanya bertugas sebagai kurir. Dia dijanjikan upah untuk mengantarkan ganja tersebut ke wilayah Pasaman Barat,” tambah AKBP Agung.
*Komitmen Berantas Narkoba di Perbatasan*
Kapolres menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan Sumbar-Sumut sebagai pintu masuk peredaran gelap narkotika.
“Kami minta masyarakat ikut aktif melapor. Narkotika adalah musuh kita bersama. Sedikit saja kecolongan, dampaknya besar untuk generasi muda,” tegasnya.
Kini JA beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Pasbar










