PASAMAN BARAT | Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata,S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 3 Juli 2026.
“Pelaku AR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” ujar Kasat Reskrim.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat pelaku bersama korban dan seorang rekannya berangkat ke SPBU Ujung Gading untuk mencari BBM menggunakan mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ. Karena tidak mendapatkan BBM, mereka kemudian membeli minuman tradisional jenis tuak dan melanjutkan ke tempat hiburan malam di Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Di lokasi karaoke, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras. Pertengkaran berlanjut di dalam mobil saat dalam perjalanan pulang.
Pelaku menghentikan mobil, mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban. Aksi tersebut berhasil dilerai oleh rekannya. Korban kemudian ditinggal berjalan kaki, sementara pelaku dan saksi melanjutkan perjalanan.
Saat menjemput korban kembali di depan Puskesmas Sungai Aur, korban masih membahas permasalahan tersebut. Pelaku emosi lalu memiting leher korban, memukul wajah dan kepala korban.
Belum puas, pelaku keluar mobil, mengambil samurai dari bagasi dan menusukkannya ke arah mulut korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian bibir dan lidah korban.
Penangkapan dan Barang Bukti
Keluarga korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polsek Lembah Melintang. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi, dibackup Tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasbar yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, bergerak cepat.
Berdasarkan informasi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah senjata tajam jenis samurai dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.
***










