Lokasi Permainan di Lion Square Lubuk Baja Disorot Media, Diduga Langgar Pasal 303 KUHP

banner 468x60

Batam | 4 Juli 2026 – Sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam menjadi sorotan puluhan awak media. Tempat ini diduga menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dengan modus permainan ketangkasan.

Berdasarkan peninjauan langsung, tempat tersebut menyediakan berbagai jenis mesin seperti permainan tembak ikan, barbel mesin, dan jenis permainan lainnya. Sistem yang berlaku: pengunjung membayar sejumlah uang tunai untuk ditukarkan menjadi koin guna bermain. Apabila memenangkan permainan, poin atau koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi, antara lain rokok. Pengunjungnya didominasi orang dewasa.

Dalam pengawasan dan konfirmasi, tim media menanyakan hal mendasar kepada pengelola:

1. Apakah memiliki surat izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi terkait?

2. Apakah kewajiban pajak usaha telah dipenuhi dan dilaporkan sesuai ketentuan?

3. Apakah sistem penukaran hasil permainan tersebut tidak melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian?

Hingga saat ini, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin yang lengkap dan sah. Mekanisme menukar hasil kemenangan menjadi barang yang memiliki nilai jual beli dinilai masuk dalam lingkup perjudian yang dilarang undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000.

“Kami mendesak Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas. Jangan biarkan aktivitas yang melanggar aturan ini terus berjalan,” tegas koordinator awak media.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.

***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60