PADANGSIDIMPUAN, || Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2025 Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, diduga kuat tidak dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima, ADD TA. 2025 yang diterima Kepala Desa Huta Padang sebesar *Rp995.239.048*. Namun dana tersebut tidak terpampang di Papan Informasi Kantor Desa, apalagi di Baleho depan kantor desa.
Yang dipublikasikan hanya Dana Desa (DDS) TA. 2025 bersumber dari APBN sebesar *Rp655.391.000*. Padahal sesuai *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, seluruh penggunaan anggaran desa wajib diinformasikan kepada masyarakat.
*Diduga Ada Kejanggalan Program Ketahanan Pangan*
Informasi dari Koordinator Antar Lembaga DPP Kontrol Publik Kebijakan Independen, *Parlaungan Hsb*, menyebut ada program Ketahanan Pangan dari Pemko Padangsidimpuan. Anggarannya 20% dari ADD.
“Jika dilihat dari jumlah ADD Desa Huta Padang TA. 2025, maka alokasi ketahanan pangan sekitar Rp185 juta-an untuk penanaman jagung,” ujar Parlaungan via ponsel, Jumat (11/09/2026).
Namun saat dilakukan investigasi dan monitoring Aliansi Pers ke lokasi kebun jagung, lokasi tersebut tidak ditemukan.
Dikabarkan, untuk memenuhi kewajiban hasil panen, Kepala Desa membeli jagung dari Pasaman Timur sebanyak sekitar 7 ton dengan harga Rp7.000/kg. Total anggaran pembelian Rp49.000.000.
“Pertanyaannya, sisa anggaran ketahanan pangan sekitar Rp140.000.000 lagi dikemanakan oleh Pengguna Anggaran, Pak Heri alias Erik selaku Kades Huta Padang?” tegasnya.
*14 Ciri Anggaran Desa Tidak Transparan*
*Mangudut Hutagalung* dari Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN SUMUT) menyampaikan ciri-ciri anggaran desa tidak transparan, di antaranya:
1. Tidak ada papan proyek/informasi
2. Laporan realisasi sama persis dengan RAB
3. Lembaga desa diisi keluarga Kades
4. BPD pasif
5. Kades pegang semua uang
6. Perangkat jujur dan vokal dipinggirkan
7. Banyak kegiatan terlambat padahal anggaran sudah ada
8. Musdes pesertanya itu-itu saja
9. BUMDes tidak berkembang
10. Belanja barang/jasa dimonopoli Kades
11. Tidak ada sosialisasi kegiatan
12. Pemdes marah saat ditanya anggaran
13. Kades & perangkat mendadak punya aset besar tidak wajar
“Monopoli belanja barang dan jasa oleh Kades sering menguntungkan pihak tertentu tanpa proses transparan atau kompetitif,” ujar Hutagalung.
Ia juga menyinggung masa kepemimpinan Kades sebelumnya berinisial H, yang diduga ada jual beli jabatan perangkat desa puluhan juta per orang. “Ada indikasi perangkat yang kritis dibuang karena dianggap duri dalam daging,” katanya.
*Penyertaan Modal BUMDes Rp131 Juta Dipertanyakan*
Pada poin penyertaan modal, tercatat ada anggaran *Penyertaan Modal BUMDes dari DDS TA. 2025 sebesar Rp131.080.000*. Namun penggunaan dana tersebut belum diketahui publik.
Upaya konfirmasi kepada *Heri Dalimunthe selaku Kepala Desa Huta Padang* via seluler belum berhasil, karena nomor wartawan diduga diblokir.
Sampai berita ini diturunkan, media akan terus melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kota Padangsidimpuan, DPMD, dan pihak terkait lainnya serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Uba N. Hsb)










