Revitallisasi Rehab Sekolah 2026 Untuk Gedung yang Telah Rusak Akibat Bencana Banjir dan Longsor Di Angkola Selatan

banner 468x60

Tapanuli Selatan, ARN – Akibat Banjir Bandang Dan Longsor di Angkola Selatan, Kab.Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selasa (25/11-2025) lalu Banyak Sekolah yang mengalami kerusakan seperti 3 (tiga) ruang Kelas SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu, dan 3 (tiga) Ruang kelas di SMP Negeri 3 Angkola Selatan yang dekat dengan Sungai Batang Salai berdampingan dengan SD Negeri 100213 Inpres Pardomuan Lingkungan Garonggang, Kel. Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan.
Gedung sekolah yang rusak akibat Bencana Banjir dan Longsoor tersebut ditahun 2026 ini mendapat bantuan REVITALISASI Rehab Gedung dan Fasilitas lainnya seperti : MCK, Pagar Sekolah Dan lain lain.

Sekolah SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu, Desa Gn.Baringin Mosa mendapat Rehab gedung 3 Ruangan yang telah rusak senilai Rp.671 juta-an. Rehab ini sedang berjalan, namun banyak Bahan material yang tidak sesuai dengan RAB, pasalnya Paku Bekas masih dipakai, Kayu Bekas yang sudah Mulai Rapuh pun masih ada yang dipakai.

Seharusnya Pelaksanaan Rehab sekolah HARUS dengan SWAKELOLA, namun kenyataannya Pembangungan Rehab diborongkan kepada pihak ketiga yakni Pak Regar dari pasar Kota Padangsidimpuan, Seandainya kami kekurangan Bahan Material seperti Pasir dan Semen daln keperluan lainnya maka Pemborong menghubungi Pemborong dan langsung diantar ke lokasi jelas Ali Napia Siregar.

Kemudian Di sekolah lain di Angkola Selatan diduga ada sekolah yang mendapat REVITALISASI 2026 akibat Banjir 25/11-2025 lalu, namun ada indikasi bukan gedung (Ruang kelas) yang 3 (tiga) ruangan sekolah yang terkenak banjir dan longsor yang dibangun atau direhab, tapi gedung yang lain masih layak dipakai, sementara berdasarkan Jukni sREVITALISASI memerintahkan : HARUS BANGUNAN YANG TERKENA BENCANA BANJIR dan LONGSOR yang diperbaiki.
U.N. Rusli Hasibuan, SH. Ketua KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN (KPK) INDEPENDEN Tapanuli Selatan menerangkan bahwa persoalan kerusakan Sapras Sekolah, akibat Banjir bandang dan Longsor di Sumetera, maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui program revitalisasi satuan pendidikan, khususnya pada sekolah yang membutuhkan penanganan prioritas, ujar Hasibuan.

Pada tahun 2025, program revitalisasi satuan pendidikan didukung anggaran sebesar Rp16,9 triliun dan telah menjangkau lebih dari 16 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini mencakup pembangunan serta rehabilitasi berbagai sarana dan prasarana pendidikan, antara lain ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, ruang komputer, fasilitas sanitasi, serta sarana pendukung lainnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa program revitalisasi merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional dalam mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu, aman, dan merata di seluruh Indonesia.
“Revitalisasi satuan pendidikan kami fokuskan pada sekolah terdampak bencana, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta sekolah yang mengalami kerusakan berat, sebagai upaya memastikan seluruh peserta didik dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan layak,”
Mangudut Hutagalung Sekretaris Umum NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SUMUT ) Kalau sekolah terkena banjir, kemudian kepala sekolah mengajukan bantuan REVITALISASI, setelah sekolah mendapat bantuan, namun tidak melakukan rehab gedung yang terkena banjir, maka hal itu Sangat salah dan merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan kepala sekolah tidak merehabilitasi sekolah padahal dana bantuan revitalisasi pascabencana sudah cair dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa poin-poin penting terkait aturan dan risikonya:
Penyimpangan Juknis: Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan terikat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang wajib direalisasikan.

Tanggung Jawab Mutlak: Kepala sekolah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan dana tersebut
Sanksi Hukum: Penyelewengan dana bantuan pemerintah dapat berujung pada audit kerugian negara, sanksi administratif berat, hingga proses hukum pidana korupsi.

Pada tahun 2025, program revitalisasi satuan pendidikan didukung anggaran sebesar Rp16,9 triliun dan telah menjangkau lebih dari 16 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini mencakup pembangunan serta rehabilitasi berbagai sarana dan prasarana pendidikan, antara lain ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, ruang komputer, fasilitas sanitasi, serta sarana pendukung lainnya.

Surapati Siregar, S.Pd kepala SD Negeri 100215 Persiapan Mosa Julu saat di hubungi ke Nomor HP : 0821 6252 154x terkait Revitalisasi Rehab Gedung 2026 dengan Metode SWAKELOLA, maka tidak dibalas. (unh).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60