PASAMAN BARAT || Kepolisian Resor Pasaman Barat melakukan aksi sosial pembagian masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan berlangsung pada Jumat, 11 September 2026 ini sekaligus menjadi upaya Polri untuk mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap penurunan kualitas udara.
Pembagian masker dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik., M.H. didampingi para Pejabat Utama dan personel. Sasaran kegiatan adalah masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, terutama pengguna jalan di titik strategis seperti *Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32, dan depan Mako Polres Pasaman Barat.*
Imbauan Kapolres: Disiplin Pakai Masker dan Cegah Karhutla
Kapolres menjelaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat di tengah gempuran kabut asap.
“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar AKBP Agung Tribawanto .
Ia juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kondisi udara semakin memburuk. Imbauan khusus ditujukan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan.
Selain itu Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif mencegah Karhutla. Warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika menemukan titik api melalui *Call Center 110* atau kantor polisi terdekat.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya tanggung jawab petugas. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” paparnya.
*Bhabinkamtibmas Turun ke Nagari, Sosialisasikan Sanksi Hukum*
Kapolres telah menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke nagari-nagari memberikan penyuluhan bahaya kebakaran lahan dan edukasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Petugas juga menyosialisasikan sanksi hukum bagi pelanggar. “Tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 3 Jo ayat 4* dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kabut asap Karhutla dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas warga, tetapi juga mengancam kesehatan.
Ke depan, Polres Pasaman Barat berkomitmen terus menyiagakan personel untuk mengingatkan warga menjaga kesehatan selama kabut asap masih melanda, serta mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.
***










