Uang Sertifikasi Diduga Dipungli Kepsek.
Padangsidimpuan, ARN. Kepala SD Negeri 200213 Hanopan Sibatu, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara saat di kunjungi oleh beberapa Wartawan DARI BEBERAPA Media Cretak dan Online yang tergabung di dalam Group ALIANSI PERS, namun Kepala Sekolah tidak ada di sekolah Sabtu (29/08-2026).
Kedatangan ALIANSI PERS tersebut untuk mengkonfirmasi secara langsung terkait dengan adanya Dugaan Kuat telah terjadi Tindak Pidana “Pungli uang Sertifikasi” yang telah diterima oleh guru guru, untuk diserahkan kepada Kepala Sekolah yang berinisial “DH Br.H” sesuai dengan permintaannya.
Disamping itu, Kondisi ruang (Gedung sekolah) banyak titik ditemukan yang rusak seperti Plapon Selasar sekolah termasuk di samping Kantin sekolah, bahkan Pengecatan didnding sekolah pun hanya tampak di depan, namun kalau dilihat dibelakang, terkesan 10 tahun tidak di lakukan pengecatan didinding, maklum kalau di belakang tidak sampai mata petugas (Inspektur) melihatnya.
Hari Senin (31/08-2026) wartawan mengantar Surat Konfirmasi terkait persoalan dimaksud, namun Guru –guru yang piket tidak mau menerima Surat tersebut, bagaimanapun akibatnya, dan terkesan saling lempar bola, hingga bolanya sampai ke kantor Pos Rabu (2/09-2026).
Dan hari berikutnya Surat Konfirmasi Tertulis dari ALIANSI PERS diterima oleh pihak Sekolah sd NEGERI 200213 HANOPAN – SIBATU. Artinya Kepala Sekolah “ALERGI” dengan kedatangan Insan PERS.
Fenomena kepala sekolah yang menghindar atau tampak “alergi” terhadap wartawan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali memicu kecurigaan publik mengenai adanya penyelewengan anggaran. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa masalah ini memiliki dua sisi yang berbeda. 1. Sisi Transparansi dan 2. Dugaan Penyelewengan. Terang Abdullah Taufieq N.H anggota LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA).
Senada dengan itu, dalam beberapa kasus, sikap kepala sekolah yang menutup diri, bungkam, atau bahkan memblokir kontak wartawan memang berakar dari ketakutan akan terbongkarnya penyimpangan anggaran, tutur Mangudut Hutagalung Sekretaris Umum BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU).
Modus Pelanggaran : Penyelidikan penegak hukum sering menemukan bahwa korupsi Dana BOS dilakukan melalui praktik mark-up harga, laporan fiktif (seperti kegiatan atau nota belanja palsu), serta pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan, tambahnya.
Kewajiban Hukum: Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, Dana BOS adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Kepala sekolah yang bekerja sesuai aturan seharusnya tidak perlu takut memberikan konfirmasi kepada pers, ujar Hutagalung
Di sisi lain, banyak kepala sekolah yang menghindar bukan karena korupsi, melainkan karena menjadi target intimidasi, teror, dan pemerasan oleh oknum wartawan abal-abal. Wartawan abal-abal biasanya tidak ada membuat berita atau mempublish berita, sehingga hanya bermodal KTA PERS menghubungi sasaran yang dituju yang ujung-ujungnya DUIT, tutup Hutagalung.(uba nauli hsb)










