Masyarakat Aek Uncim Laporkan Kades terkait Dugaan Penyaluran Dana Desa

banner 468x60

Tapanuli Selatan, www.andalasrayanews.com – Lagi lagi Kepala Desa di kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dilaporkan masyarakatnya ke Polisi terkait Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa TA. 2023 dan 2024. Pengaduan masyarakat ( DUMAS ) tersebut resmi di antarkan langsung oleh Warganya ke Kantor Polres Kab. Tapanuli Selatan selasa (11/11-2025).

Pardomuan Daulay selaku Tokoh Adat Desa Aek Uncim yang juga salah satu Aktif di Media Online Nasional menyampaikan dalam jumpa PERSnya di Depan Kantor Polres Tapanuli Selatan, membenarkan bahwa Kepala Desa Aek Uncim yang berinisial E.Shb (45 ) dilaporkan oleh Warga terkait dengan Dugaan Pelaksanaan /Penyaluran Dana Desa kurang transfaran, sehingga tidak tercapai 100 persen seperti yang telah dilaporkannya di dalam SPJ.

Seperti misalnya : Penyaluiran Bantuan BLT Dana Desa (DDS) dan/atau Keadaan mendesak TA.2023, seharusnya masyarakat menerima Rp.900.000,- ( Sembilan ratus ribu rupiah) dalam per triwulan, namun hanya diberikan kepada penerima manfaat BLT sebesar ± Rp265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), sementara anggaran BLT Dana Desa TA. 2023 sebesar Rp. 172.800.000,- untuk 48 KK., demikian juga di TA. 2024. Manakala ada warga yang mempertanyakan berapa sebenarnya Dana Desa diterima oleh Warga di dalam per KK, maka kepala Desa langsung meninggalkan Lokasi Penyaluran Bantaun dimaksud, sehingga kada kesan buruk bahwa Kepala Desa Aek Uncim ( E.Shb) diduga kuat TIDAK TERBUKA atau tidak Transfaransi, terang Daulay.

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Satuan Volume Kegiatan 1 Paket dengan Uraian Output kegiatan (Belanja bantuan Pupuk) dengan anggaran sebesar Rp.104.800.000,- dan masyarakat Desa Aek Uncim, Kec. Tantom Angkola, Tapsel telah menerima seperti :
a. Pupuk NPK Mutiara = 5 Kg / Org Nilai sekitar Rp.50.000,- ;
b. Racun Hama /Roundup = 2 botol /org Nilai sekitar Rp.140.000,- ;
c. Obat Perangsang = 1 botol/org nilai sekitar Rp.25.000,-
Bila Bantuan tersebut diperkirakan per 1 (satu) KK Rp.215.000,- maka kalau dikali 200 KK menjadi = Rp. 43.000.000,-. Sementara biaya Penguatan Ketahanan pangan sebesar Rp.104.800.000,-, sehingga masih ada uang tersebut diduga DI MARK UP atau menginap dikantong Pribadi Kades Aek Uncim sebesar Rp.61.000.000,- ( enam puluh satu juta rupiah), jelas Daulay

Bahwa kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa 1 paket untuk Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa TA. 2024 seperti PUPUK DAN OBAT-OBATAN PERTANIAN sebesar Rp.141.000.000,-, namun yang disalurkan oleh kepala Desa adalah : Same ( BIBIT ) PADI sebanyak 1 (satu) Zak yang diperkirakan dengan Nilai Rp.100.000,-. Jika Bibit Padi tersebut dibagikan untuk 200 KK Desa Aek Uncim , maka Anggaran itu masih sisa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga ada kemungkinan Anggaran di selewengkan sebesar Rp 120 juta-an.
Mangudut Hutagalung Ka. Devisi Investigasi & Pengkajian Data dari BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU) meminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan memproses hukum tentang laporan masyarakat Desa Aek Uncim, Kec. Tantom Angkola , Kab. Tapanuli Selatan, Sumut tentang kasus Dana Desa TA. 203 dan 2024 .

Surat dikonfirmasi tertulis atau Minta Penjelasan Dari Wartawan www.andalasrayanews.com dan wartawas lain kepada Erwin Sihombing selaku Kepala Desa Aek Uncim telah diterima oleh kaur Pemerintahan pak Gultom dan Kaur Kesejahteraan Ibu Gultom , namun hingga saat ini tidak dibalas, sehingga kami menduga isi surat tersebut ada banarnya 14 /11-2025 di kantor kades Aek Uncim. .(U.Nauli H ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60