Tim URC Satreskrim Polres Pasbar Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

banner 468x60

Pasbar |Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DM (56) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di rumah ibadah. Penangkapan dilakukan di Jorong Koja, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (6/6/2026).

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VI/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tertanggal 5 Juni 2026,” ujar Kasatreskrim.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh saksi berinisial S, warga setempat. Saksi melihat pelaku memasuki Masjid Raya Kinali pada Kamis (29/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dengan berpura-pura melaksanakan salat. Setelah memastikan situasi masjid sepi, pelaku diduga merusak gembok kotak amal menggunakan kunci letter T dan mengambil uang di dalamnya.

Korban yang merupakan pengurus masjid mengalami kerugian materi sebesar Rp1.300.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim URC Satreskrim mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Jorong Koja, Nagari Kinali. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap DM tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. DM juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Masjid Asyafa yang terletak di Komplek Perumahan Indah Gemilang II, Jorong Sago, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Selasa (29/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp500.000.

“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi jemaah yang sedang beribadah. Setelah situasi dianggap aman, pelaku mengeluarkan kunci letter T dari saku celananya untuk mencongkel dan merusak gembok kotak amal,” jelas Kasatreskrim.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi, satu buah kotak amal, dan satu buah kunci gembok, telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Pasaman Barat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi hingga pelaku berhasil diamankan. Beliau juga mengimbau pengurus rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan, seperti pemasangan CCTV dan kunci gembok berkualitas, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

(Hms)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60