Karaoke Lunang Blok C di Permasalahkan Masyarakat Serta Tokoh Adat Lunang Silaut Pesisir Selatan

banner 468x60

Pesisir Selatan | Menyikapi keluhan masyarakat terkait masa depan akhlak dan moral generasi muda diWilayah Nagari Lunang Pesisir Selatan.
Adanya tempat karoke di Lunang Blok C yang berada di tengah padatnya pemukim penduduk.
Yang melakukan aktivitas dan fasilitas setiap hari hingga subuh.

Aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
keluhan masyarakat terkait aktivitas karaoke diNagari Lunang ini yang dianggap melanggar norma adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Tempat hiburan karoke ini yang menyediakan minuman beralkohol seperti Anggur merah, Soju hingga minuman oplosan seperti tuak.
Yang didampingi beberapa wanita yang disebut sebagai LC ditempat tersebut.
hasil pantauan warga seringnya anak-anak generasi muda hingga pelajar di wilayah Lunang silaut ini menghampiri tempat ini.Himbauan serta ketegasan pemerintah daerah tidak diindahkan.

Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP melakukan razia tempat hiburan malam di Kenagarian Lunang Dua, Kecamatan Lunang, Senin malam (23/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
upaya penegakan Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah Pesisir Selatan dalam menegakkan aturan dan menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Masyarakat serta tokoh adat Pesisir Selatan berharap dengan tegas memohon terhadap Pemerintah Pesisir Selatan baik itu Bupati, Wakil Bupati, DPRD Serta Kasatpol PP untuk mengambil sikap cepat da tegas terhadap masalah diNagari Lunang Silaut in, yang mengancam Adab dan Adat.
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah demikian disampaikan oleh tokoh adat Lunang.
( TIM RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60