Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua PWI Kepri Lintong C Manurung Laporkan Diskotik Planet Ke Polisi

banner 468x60

Batam|Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Label “Blacklist”, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri Lintong C. Manurung Resmi Laporkan Manajemen Diskotiq Planet ke Polresta Barelang, PWI Kepri Turunkan Dua Bidang Hukum Kawal Kasus

– Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Lintong C. Manurung (LCM), kini resmi bergulir ke ranah hukum. Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, LCM bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan resmi terhadap pihak manajemen HH Club atau yang dikenal dengan Planet 3 (P3), Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Dalam laporan itu, pihak pelapor mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum LCM, Rano Sirait, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat kliennya menerima informasi mengejutkan dari rekannya melalui sambungan WhatsApp pada Kamis dini hari (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa foto LCM terpajang di area pintu masuk HH Club dengan tulisan mencolok bertuliskan “Blacklist”.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh LCM dengan meminta rekannya, Fajri, melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasil pengecekan itu, menurut Rano, memperkuat dugaan bahwa foto kliennya memang dipasang di area masuk tempat hiburan malam tersebut.

“Rekan klien kami melihat langsung foto saudara LCM mengenakan pakaian hitam dan topi putih terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan ‘Blacklist’. Ini yang kemudian menjadi dasar kami menempuh jalur hukum,” ujar Rano.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelum laporan resmi dibuat, pihaknya mengaku telah memberikan ruang penyelesaian secara baik-baik dengan melayangkan dua kali somasi kepada manajemen HH Club.

Dalam somasi pertama, pihak kuasa hukum meminta agar manajemen memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pemajangan foto kliennya yang dinilai telah mempermalukan dan merugikan nama baik seseorang di ruang publik. Namun hingga somasi kedua dan terakhir dilayangkan, pihak manajemen disebut tidak memberikan tanggapan.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi. Namun sampai batas waktu yang kami tentukan, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak manajemen HH Club,” tegas Rano.

Rano juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, foto kliennya yang sebelumnya terpajang di lokasi kini sudah dicabut. Meski demikian, pencabutan foto tersebut dinilai tidak menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi.

“Pencabutan foto bukan berarti persoalan selesai. Dugaan pencemaran nama baik tetap harus diproses agar terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau. Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepri, Tunggul Manurung, menegaskan bahwa organisasi akan memberikan pendampingan penuh terhadap LCM.

Menurut Tunggul, selain dikenal sebagai pengusaha di Kota Batam, LCM juga merupakan bagian dari struktur kepengurusan PWI Kepri. Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut pribadi, tetapi juga menyentuh marwah organisasi profesi.

“PWI Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Kami bahkan menyiapkan dua bidang hukum untuk ikut mendampingi saudara LCM agar prosesnya berjalan maksimal hingga tuntas,” ujar Tunggul.

Ia berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat memberikan kejelasan sekaligus memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan.

Dukungan serupa juga datang dari Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Dion Hadi Langoday. Ia menilai setiap tindakan yang berkaitan dengan pencantuman seseorang dalam daftar hitam atau blacklist harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.

Menurut Dion, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlindungan atas nama baiknya. Karena itu, tindakan yang berpotensi merugikan seseorang secara moral maupun sosial harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika ada tindakan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, maka harus benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Meski demikian, Dion berharap persoalan tersebut tetap dapat disikapi secara bijaksana dan membuka ruang komunikasi demi menjaga situasi Kota Batam tetap kondusif.

“Kami berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara persuasif demi menjaga kondusivitas dan kedamaian Kota Batam yang kita cintai bersama,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polresta Barelang. Strighttimes masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60