PESISIR SELATAN | Praktek bisnis hiburan malam dan tempat karaoke ilegal di kawasan Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, terus memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Aktivitas tempat hiburan yang menyajikan pesta minuman keras (miras) serta mempekerjakan pemandu lagu (Ladies Companion/LC) ini dinilai telah melanggar tatanan nilai adat dan norma keagamaan di Ranah Minang.
Meskipun aparat pemerintah daerah dan Satpol PP sempat melakukan penertiban di beberapa lokasi, warga menilai tindakan yang diambil masih tergolong lemah dan belum memberikan efek jera. Kafe karaoke tak berizin tersebut dilaporkan masih sering kembali beroperasi hingga subuh dan mengganggu ketenteraman pemukiman penduduk.
Kondisi ini mengundang keprihatinan dari para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan ulama setempat. Keberadaan tempat-tempat maksiat tersebut dianggap merusak moral generasi muda serta mencoreng filosofi adat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Terkait permasalahan ini, perwakilan masyarakat Lunang mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta instansi terkait untuk mengambil langkah konkret:
Penyegelan dan Penutupan Permanen: Menutup total seluruh kafe karaoke tidak berizin di Lunang yang terbukti menjual minuman beralkohol dan mempekerjakan LC.
Penegakan Hukum Teknis dan Perda: Menerapkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum tanpa tebang pilih.
Pengawasan Rutin dan Berkala: Melakukan patroli serta pengawasan intensif agar lokasi yang telah ditindak tidak kembali beroperasi tersembunyi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bergerak lebih cepat dan berani sebelum tindak kejahatan serta penyakit masyarakat ini menimbulkan dampak sosial yang semakin meluas di wilayah Lunang dan sekitarnya.
( TIM/ Redaksi)








