DAK SMAN 2 Batang Kapas Dinilai Bermasalah

banner 468x60

Pesisir Selatan, Andalas Raya News- Pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan dinilai bermasalah. Pelaksanaan swakelola tipe 1 tersebut dinilai tidak sesuai dengan juklak dan juknis.

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Tuik Aprianto menilai, pengerjaan dengan menggunakan sistem swakelola tipe 1 tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2022 pasal 8 ayat 1 dan ayat 3.

Seharusnya, tegas Aprianto, pihak sekolah dan pihak terkait lainya bijak dalam mengambil keputusan dalam menetapkan pelaksaaan DAK ini. Karena, lanjutnya di sana tertuang ada 4 cara yaitu Ada sistem swakelola tipe 1, swakelola tipe 2, sistem swakelola tipe 3 dan tipe 4.

“Mengapa memakai sistem swakelola tipe 1. Cara ini disinyalir memicu perspektif negatif di masyarakat. Terkesan ada indikasi bagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu sebagai pelaksana, ” ujar Aprianto kepada awak media Selasa (15/8) di Batang Kapas.

Dia mengatakan, seharunya pengerjaan dilaksanakan memakai swakelola tipe 4, yang melibatkan kelompok masyarakat setempat sebagai pelaksana, baik dari pekerja maupun dari pengadaan material.

“Swakelola itu kan semestinya melibatkan kelompok masyarakat setempat, dalam sebagai pekerja, pemborong, maupun dalam bentuk lainya yang terkait pengadaan material, tapi ini kok tidak,” sebutnya lagi.

Dia menerangkan, dari informasi yng didapat, pekerja berasal dari luar kecematan Batang Kapas. Ada yang dari Painan, Kambang dan Tarusan.

“Jadi masyarakat disini tentu hanya jadi penonton, yang kerja orang lain, sementara lokasi kerja di daerah ini, swakelola lagi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, sebutnya lagi, sistem pengerjaan juga dinilai tidak transparan. Pihak sekolah tidak memasang gambar Fisik yang dikerjakan.

“Ini kan sudah tidak transparan. Harusnya masyarakat (Publik) tahu dengan apa yang dikerjakan baik dari bentuk bangunan maupun dari spek bangunan itu sendiri, sesuai nggak dengan gambar yang ada, ” ujarnya lagi.

Kepala SMAN 2 Batang Kapas Elza Farida mengatakan, pelaksanaan Swakelolah DAK Fisik tahun 2023 ini sudah sesuai aturan yang ada. Pengerjaan sudah sesuai juklak dan juknis.

“Pelaksanaan sudah sesuai juklak dan juknis sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam pengerjaan ini sekolah bertindak sebagai perpanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi Sumbar karena ini memakai Swakelola Tipe 1. Namun demikian, sebelum pengerjaan dimulai, pihak sekolah juga sudah berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Mulai dari wali, bamus, kapolsek, kelompok masyarakat kami sudah undang secara tertulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, semua kepala tukang dan pekerja, serta pengambilan material itu berasal dari wilayah setempat.

“Kepala tukang semuanya orang sini kok yang tersebar dari IV Koto Mudiak, pekerja pun dari sini. Untuk bahan itu dari Pasar Batang Kapas, material (galian C) dari sini, begitupun juga dengan kayu. Intinya semuanya orang Batang Kapas,” sebutnya.

Namun, ia mengakui, karena ini memakai sistem Swakelola jadi Sekolah tidak punya dana untuk menanggulangi upah pekerja.

“Makanya kami berinisiatif memakai pihak ketiga dari kecematan tarusan sebagai pemodal untuk upah pekerja, ” pungkasnya .

Liputan : Dedi/Sulthan Indra.

banner 300x250
banner 468x60