Usai Pesta Sabu, Empat Lelaki Diamankan Satreskoba Polres Pasaman Barat

banner 468x60

Pasaman Barat |Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan empat orang lelaki berinisial SY, DH, AF, dan HD yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.[54][48][27][34]

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Selasa [26/5/2026] sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengatakan, para pelaku diamankan sesaat setelah selesai menggunakan sabu.

“Benar, keempatnya kami amankan ketika selesai melakukan pesta sabu-sabu,” ujarnya, Sabtu [30/5/2026].

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah pondok milik SY. Saat digerebek, petugas mengamankan DH, AF, dan HD serta menemukan alat hisap atau bong yang diduga baru dipakai.

Tak lama kemudian, SY datang ke pondok dari arah rumahnya dan turut diamankan. Saat penggeledahan disaksikan warga, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening.

Selain itu diamankan juga tiga buah korek api, tiga sendok sabu dari pipet, empat pipet plastik, tiga jarum, dan satu set alat hisap dari botol mineral yang masih terpasang kaca pirek berisi sisa sabu. Tiga unit HP merek Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna gold juga disita.

Dari hasil tes urine, keempat pelaku positif menggunakan metamfetamina. Salah satu pelaku berinisial HD diketahui merupakan anak mantan pejabat daerah di Pasaman Barat.

“Keempat pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Andhika.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak pandang bulu.

“Kami akan kawal proses hukumnya. Jika terbukti bersalah, akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

[Humas Polres Pasaman Barat]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60