Pasaman Barat, Andalas Raya News|Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Sumatera Barat kembali melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka inisial AJJ, MAP, DYM, BG, dan CP, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi,pada pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Daerah RSUD Pasaman Barat periode 2018-2020,Kamis, 12/01/2023.
Adapun ke lima orang tersangka tersebut merupakan pengusaha asal Manado, dimana selaku Sub Kontraktor dari PT MAM Energindo pada pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, dengan nilai kontrak Rp. 134.859.961.000
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ganjar Cahya Purnomo pada saat pers confrence, di Kantor Kejaksaaan Negeri Pasaman Barat.
Dia mengatakan setelah Tim Kejari melakukan penyidikan diketahui keterlibatan lima orang tersangka itu berawal PT, MAM Energindo selaku pemenang Tender Pekerjaan
Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat, menjual pekerjaan tersebut kepada kelima orang tersangka tersebut dengan nilai 102 Miliar.
Kemudian berdasarkan dari keterangan ahli diketahui juga pekerjaan itu tidak sesuai spek yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan Negara dirugikan senilai Rp, 20 Miliar.
Sejauh ini kejaksaan Negeri Pasaman Barat, telah menetapkan sebanyak 16 sebagai tersangka, 7 orang diantaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya.
Ginanjar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, selagi ada dua alat bukti yang sah, tambahnya.
(Win)










