Dinyatakan P21 Penyidik Kejari Serahkan M.Y, Tersangka Tipikor Pembangunan RSUD Pasbar ke Penuntut Umum

banner 468x60
Pasbar, Andalas Raya News|Setelah semua berkas dinyatakan lengkap atau P 21 penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, kembali menyerahkan M.Y tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RSUD Pasaman Barat periode 2018-2020, dengan total anggaran senilai 134 Milyar Rupiah dan berikut barang bukti , ke Penuntut Umum, Kamis 01/12/2022.
Diketahui M.Y merupakan Direktur PT.Riau Multi Cipta Dimensi, selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan RSUD tersebut, yang diduga tidak melaksanakan pengawasan pekerjaan dengan benar, mengakibatkan Negara dirugikan senilai 20 Milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Intel Elianto, SH, membenarkan “benar setelah semua berkas telah lengkap tersangka M.Y, kita serahkan ke Penuntut Umum,penyerahan tersangka tersebut merupakan rangkaian dari penanganan perkara lanjutan pekerjaan pembangunan RSUD itu, katanya.
Kemudian dia menambahkan, Selanjutnya penuntut umum yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Andy Suryadi, SH, MSi melakukan pemeriksaan Identitas serta dokumen tersangka yang akan dijadikan barang bukti telah sesuai dalam berkas.
Dan tersangka MY telah diperiksa oleh Tim Medis, setelah dinyatakan sehat serta dan terbebas dari Covid 19, tersangka M.Y langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang, untuk dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini, tambahnya.
Adapun tersangka M.Y disangkakan dengan pasal 2, pasal 3,  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pantauan awak media ini, pelaksanaan tahap dua,  perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat berjalan aman dan tanpa kendala.
(Win)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60