Pasaman Barat | Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, melaksanakan Sita Eksekusi sebidang tanah seluas 600M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No SHM/5893, tahun terbit 2010, No Surat Ukur: 05081/Karya Indah/2010 tanggal 11 Maret 2010, terletak di Jalan Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau, Aset milik terpidana Korupsi (Tipikor), atas nama Asgiarman, SH MSi, (26/07/2024).
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui pres rilis, menerangkan penyitaan aset terpidana Asgiarman tersebut untuk kepentingan Ekseskusi tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh
Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen) perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013, katanya.
Upaya sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang
Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Asgiarman SH MSi Nomor:
PRINT-587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda
Milik Terpidana Asgiarman SH MSi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023
tanggal 30 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Padang Nomor: 1/TIPIKOR/2017/PT PDG tanggal 21 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
tanggal 14 Desember 2016.
Dengan amar putusan salah satunya menjatuhkan hukuman pidana tambahan
membayar uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh
Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen)
dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai
harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara
selama 6 (enam) tahun.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kajari Pasaman Barat menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan pihak terafiliasinya, yang terkadang sengaja disembunyikan dan disamarkan keberadaannya untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
Tim Jaksa Eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat, untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi.
(Rilis/ Red)