KECAMATAN NATAL, Andalas Raya News| Terkait permasalahan lahan seluas 60 ha, anggota Koperasi Rimbo Tuo (KRT) Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal adakan aksi demonstrasi di PMKS PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) Kecamatan Natal pada Selasa 30/07/2024.
Pada saat aksi berlangsung, pihak KRT mendesak masuk ke lokasi PMKS PT. TBS (Sago Grup) dengan mondobrak pagar pembatas dan pihak keamanan, seakan-akan tidak mengindahkan pihak kepolisian yang ada dilokasi hingga kegiatan PMKS terpaksa dihentikan.
Humas PMKS PT. TBS Ferdian Matondang SH Kepada Andalas Raya mengungkapkan rasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh anggota Koperasi Rimbo Tuo.
“Kita dari pihak PT. TBS bukan menolak aksi-aksi anggota Koperasi tersebut, tapi mengapa harus mendesak bahkan ada yang mendobrak masuk kelokasi kita, hingga kegiatan PMKS kita terpaksa berhenti beroperasi, bagaimana kerugian kita dari perusahaan”, ucap Ferdi
“Harapan kita Jangan ada yang anarkis, mari kita selesaikan dengan baik, kita sama-sama punya data untuk itu berikan kepada pihak yang berwenang untuk menentukannya “,tambahnya.
“Kemudian lanjut humas setiap permasalahan itu jika kita selesaikan dengan kepala dingin dengan musyawarah pasti ada solusi terbaik”, ujar humas
Terkait pelaksanaan aksi demonstrasi kata Ferdian menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum hanya diizinkan dilaksanakan dari pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Berikut penjelasannya lebih lanjut:
1. “Waktu Pelaksanaan” Demonstrasi setelah pukul 18.00 tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998. Aktivitas tersebut harus dihentikan pada pukul 18.00, kecuali ada izin khusus yang diberikan oleh pihak berwenang.
2.” Pemberian Izin Khusus” Jika demonstrasi ingin dilanjutkan setelah pukul 18.00, penyelenggara harus mengajukan permohonan izin khusus kepada pihak kepolisian. Proses ini biasanya memerlukan peninjauan dan tidak bisa diberikan secara langsung atau spontan hanya beberapa jam sebelum atau setelah pukul 18.00.
3. “Penegakan Aturan” Demonstrasi yang berlanjut setelah pukul 18.00 tanpa izin khusus dari pihak berwenang dianggap melanggar hukum dan dapat dibubarkan oleh pihak kepolisian. Pihak penyelenggara dan peserta demonstrasi juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, untuk melakukan demonstrasi setelah pukul 18.00, sangat penting untuk memperoleh izin khusus terlebih dahulu. Tanpa izin ini, aktivitas demonstrasi harus dihentikan tepat pada pukul 18.00 wib”, tutupnya.
(Ahmad)