Pasaman Barat|Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2024, seorang pria berinisial AF (30) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian secara online jenis toto gelap (togel).
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat disebuah warung kopi yang berada di Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal, berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas perjudian online jenis togel diwilayah Jorong Simpang Tiga Alin Nagari Muara Kiawai,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kamis (1/8/2024).
Diterangkan, mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus petugas, yang pada saat itu sedang duduk disebuah warung kopi milik warga,” terangnya.
Pada saat diamankan, pelaku AF sedang memegang satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo A57 warna hijau toska yang sedang membuka situs judi online jenis togel di situs Mawar Toto.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap handphone milik pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, dan ditemukan di dalam akun situs judi online berisi saldo dengan nominal Rp.396.942,- berikut dengan sejumlah angka pasangan togel Hongkong dan tiga lembar potongan kertas angka pasangan togel,” ungkapnya.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni berupa satu unit handphone merk Oppo A53 warna hitam, satu unit handphone Oppo A57 warna hijau toska dan satu buah kartu ATM Bank BRI.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu lembar sobekan kertas HVS yang bertuliskan angka togel, dua lembar kertas timah rokok bertulisan angka togel dan satu buah pena merk Nevada warna kuning kombinasi putih hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Humas)