Operasi Berantas Narkoba, Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu di Kinali Pasaman Barat

banner 468x60

PASAMAN BARAT || Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satpol PP meringkus bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., itu digelar pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, operasi ini merupakan atensi dari Mabes Polri hingga tingkat Polres dalam mendukung program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba.

“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ke tingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri,” kata Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah warga di Jorong Ampek Koto pada Kamis (15/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai,” jelasnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menggerebek rumah milik warga berinisial AD. Saat digerebek, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

“Saat dilakukan penggerebekan, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB,” ucap Iptu Andhika.

Penggeledahan disaksikan Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Dari dalam rumah, petugas menemukan barang bukti narkotika dan alat hisap.

Barang bukti yang disita antara lain satu paket sedang sabu dibungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip kosong, satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale, enam buah mancis, satu kaca pirek berisi sisa sabu, dua sendok sabu dari pipet plastik, serta alat hisap sabu dari botol plastik.

Selain itu disita uang tunai Rp200.000, satu kantong plastik hitam, dua kotak handphone, satu unit HP Oppo Reno 2F dan satu unit Samsung Galaxy A20s.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku memiliki peran berbeda. AD diduga sebagai bandar, sedangkan FB sebagai kurir.

“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba.

“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat. Segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.

***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60