Pasaman Barat | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus pengedar narkoba berinisial SY (33) di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Rabu 13/5/2026 sore.
SY sudah masuk daftar target operasi. Penangkapan dilakukan setelah banyak laporan warga yang resah dengan transaksi narkoba di daerah itu.
“Pelaku dikenal licin dan beberapa kali lolos dari kejaran petugas,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.
Saat didatangi petugas, SY kabur ke kebun sawit dan membuang barang bukti. Dari tangannya ditemukan 26 paket sabu. Penggeledahan di rumahnya mengungkap 2 paket sabu dan 10 paket ganja kering.
Polisi juga menyita timbangan digital, bong, plastik klip, dan uang Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi.
SY mengaku barang itu miliknya dan didapat dari dua rekannya yang kini masuk DPO. Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan di Jorong Sidomulyo dan sekitar Kinali.
Saat ini SY ditahan di Polres Pasbar. Ia dijerat Pasal 114 dan 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(HumasResPasbar)










