Batam | Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Selasa 19/5/2026.
Seorang pria berinisial H alias A ditangkap pada Jumat 15/5/2026 di Pulau Buru. Dari penggeledahan di belakang rumah kerabatnya, polisi menemukan barang bukti:
– *1.800 butir ekstasi* seberat 1.067 gram
– *Sabu* seberat 2.872 gram
– Ember, tas ransel, karung beras, dan kardus mi instan yang dipakai untuk menyembunyikan barang
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, H awalnya tergiur tawaran kerja dengan bayaran besar untuk mengantar narkoba. Barang itu diterima dari seseorang berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, lalu akan dibawa ke Jambi lewat jalur laut Karimun untuk menghindari razia.
Modusnya, sabu dan ekstasi disembunyikan di dalam ember dan tas ransel, lalu dibungkus karung beras dan kardus mi instan agar terlihat seperti barang biasa.
Saat ini H sudah ditahan di Polda Kepri. Polisi masih memburu jaringan lain yang terlibat. H dijerat Pasal 114 dan 115 UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri mengimbau masyarakat segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan lewat Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
(Albab)










