Dugaan Tipikor Pembangunan Lapangan Tennis Indoor Kabupaten Pasaman Barat Sumbar Mulai Disidangkan

banner 468x60

 



PADANG, andalasrayanews.com.Sidang Perdana perkara pembangunan lapangan tenis indoor pada dinas PUPR  Tahun 2018,dilaksanakan bertempat di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Klas IA Padang, Jumat 09/09/2022.


Sidang tersebut dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, terhadap Terdakwa Inisial RM dan Inisial F.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya bahwa Raflius Mega selaku Direktur CV. Putra Sejati,  pada tahun 2018 pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, melaksanakan kegiatan Pembangunan Lapangan Tenis Indoor dengan Nilai sebesar Rp. 1.391.930.000,00.

Pada kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor TA.2018 tersebut,  telah terjadi Pemutusan Kontrak karena Penyedia Barang/Jasa CV. Putra Sejati tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai Bobot dan Jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Akibat dari pemutusan kontrak pekerjaan lapangan tenis indoor tersebut telah terjadi pencairan Realisasi sebesar 57,32 % namun terjadi selisih bobot pekerjaan dilapangan yang hanya mencapai bobot 40,32 % dan terdapat Klaim jaminan Uang muka tidak di Klaim oleh PPK, Sehingga terdapat Indikasi Kerugian Keuangan Negara.

Terdakwa Rafilus Mega melanggar Primair Pasal 2 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Persidangan selesai pukul 17.40 WIB, dan agenda selanjutnya yaitu pembacaan Esepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa Febrianto yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 16 September 2022.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar