Oleh : Advokat, Asissrant Proffesot, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.
Akhir-akhir ini sering terjadi kasus pelecehan sexsual dilakukan oleh oknum kaum laki-laki terhadap wanita dewasa dan anak dibawah umur.
Sepertinya terhadap hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari berbagai komponen, Pemerintah/ Eksekutif, DPR/ Legislatif, Penegak Hukum, Kejaksaan/ Yudikatif, Pemerhati dan masyarakat pada umumnya.
Sebagai bentuk rasa tanggungjawab moral pada anak bangsa ini.
Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Sexsual Jo.Undang-Undang No.23 Tahun 2022 di revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo.Undang-Undang No.11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dan hal-hal mana dianggap perlu semata-mata untuk perbaikan dan penyempurnaan lebih baik disamping ancaman hukuman pada oknum diperberat dengan harapan agar pelakunya jera
Pelaku pelecehan sexsual ini ketika mempunyai kesempatan dapat menjalankan aksi bejadnya ditempat tempat tertentu seperti:
1.Ditempat-tempat umum ; seperti di jalan umum maupun di buskota, didalam gerbong kereta api, ketika melakukan perjalanan, seperti diketahui baik bus kota maupun kereta api, penumpang berdesakan disini lah kesempatan pelaku melancarkan aksinya.
Kemudian dilingkungan sekolah baik pendidikan tingkat dasar maupun perguruan tinggi, baik pelakunya seebagai teman atau tenaga pendidik.
2.Tempat rawan sunyi dan sepi baik dijalan umum atau tempat sepi lainnya, tidak jarang para oknum pelaku kekerasan sexsual pada wanita dan anak, bertindak lebih ekstrim seperti pemerkosaan dan pembunuhan.
Para pelaku oknum laki-laki dewasa melakukan aksi pelecehan sexsual dan pemerkosaan ini mestinya harus dihukum dengan seberat-berat nya.
Penegak hukum ; Polisi sebagai garda terdekat sebagai pengayom masyararakat, keamanan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya, bisa mengawasi dan melindungi jika terjadi kejahatan pada pelecehan sexsual ini agar masyarakat merasa nyaman dan terlindungi.
Tentunya hal ini bukanlah tugas dari aparat penegak hukum saja, perlunya antisipasi lebih dari para Wanita dewasa dan anak-anak .
Dengan cara selalu bertindak sopan baik itu pakaian maupun atau perkataan dan tingkah laku, agar dapat menghindari hal-hal yang mengundang syahwat.
khusus kaum muslim kiranya agar dapat menutup aurat nya, tentunya apabila aurat tertutup, besar kemungkinannya terhindar aksi dari pelaku pencabulan sek menyimpang dan lainnya.
Kesimpulan dari tulisan ini pelecehan sexsual pada wanita dewasa dan anak dibawah umur benar-benar terlindungi dan perlu penegakan hukum yang serius , profesional, transparan dan akuntabel dan mari kita kawal bersama-sama karena ini tanggung jawab masyarakat, bangsa dan negara ini
Penulis : Dosen Tetap STIH PAINAN BANTEN, Dosem PKPA Kerjasama DPC IKADIN Serang dengan STIH PAINAN BANTEN, Korwil PERADI Banten, Wakil Ketua I DPC PERADI Pandeglang.
Editor: Win