Oleh : Ryan Fadly Ramadhan | Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Perkembangan teknologi dan informasi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Transformasi di Era digital adalah zaman yang mengalami kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan menuju ke arah yang serba digital. Perkembangan era digital terus berlangsung dengan cepat dan tidak dapat dihentikan oleh manusia karena kita sendiri yang menuntut efisiensi dan kemudahan secara praktis. Terdapat Dampak positif maupun negatif dari kemajuan era digital tersebut.Kemajuan teknologi telah membawa banyak manfaat, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi. Dalam menghadapi perkembangan teknologi, perlu kecakapan dan bijak dalam menggunakan teknologi hal ini menjadi sangat penting untuk mengembangkan dampak positif dan memperbaiki dampak negatif yang timbul
Perkembangan teknologi berdampak pada meningkatnya akses kejahatan melalui digital dengan cara meningkatkan kemampuan pelaku kejahatan siber untuk mengembangkan serangan yang lebih canggih dan sulit dideteksi. Salah satu bentuk kejahatan finansial yang terus berkembang adalah praktik pencucian uang yang memiliki motif yang semakin canggih dan beragam. Salah satu contoh tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan melalui aset digital, seperti cryptocurrency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, dan electronic money.
Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundering) adalah usaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal. Pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam melakukan tindak pidana pencucian proses pencucian uang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap kegiatan, yakni placement, layering dan integration.
a. Tahap Placement merupakan fase menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan
b. Tahap Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya
c.Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Melalui 3 tahapan tersebut dalam melakukan kejahatan dapat diredam dengan mempraktikkan upaya program anti pencucian uang yang disebut EDD (Enhanced Due Diligence). Didalam proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan dua komponen penting dalam manajemen risiko pelanggan atau nasabah bagi perusahaan/perbankan. Secara umum, baik CDD maupun EDD dapat dijelaskan sebagai proses pemeriksaan latar belakang. Namun, EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang bertujuan untuk mengidentifikasi calon nasabah, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Politically Exposed Person (PEP), guna mengantisipasi tindakan pencucian uang dan pendanaan aksi terorisme yang mencurigakan dengan mengimplementasikan sistem digital onboarding untuk proses E-KYC (Electronic Know Your Customer) yang didukung oleh teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence, agar terlindungi dengan aman terhadap praktik pencucian uang
Sistem digital onboarding memainkan peran penting dalam mencegah pencucian uang dengan beberapa cara:
1. Adanya Verifikasi Identitas : Sistem digital onboarding menggunakan teknologi AI dan pembelajaran mesin untuk memverifikasi identitas nasabah secara elektronik dan memastikan keaslian identitas. Hal ini memungkinkan lembaga keuangan untuk meminimalisir terjadinya pencucian uang hingga pendanaan ilegal
2. Sistem Deteksi : Teknologi biometrik canggih digunakan untuk mendeteksi dan memastikan keamanan proses onboarding sehingga proses tidak dapat dimanipulasi
3. Penggunaan E-KYC : E-KYC (Electronic Know Your Customer) memungkinkan verifikasi identitas yang lebih mendalam dan cepat, memvalidasi identitas dengan efisien, mempercepat proses onboarding sambil meminimalkan risiko penipuan dan pencurian identitas
4. Adanya sistem Analisis Data : Analisis data memungkinkan onboarding digital yang dipersonalisasi, menyesuaikan proses dengan kebutuhan individu pengguna. Hal ini meningkatkan efektivitas, akurasi, dan kecepatan verifikasi
5. Penggunaan Integrasi Teknologi : Integrasi teknologi seperti AI, pembelajaran mesin, dan teknologi biometrik canggih memungkinkan sistem digital onboarding untuk bekerja lebih maksimal dalam mencegah pencucian uang. Hal ini meningkatkan keamanan dan keandalan proses onboardinng
6. Penggunaan Liveness Detection : Liveness detection memungkinkan sistem untuk mendeteksi objek hidup dan non-hidup, sehingga proses tidak dapat dimanipulasi. Hal ini memungkinkan sistem untuk memastikan keaslian identitas nasabah
7. Penggunaan OCR : OCR (Optical Character Recognition) memungkinkan sistem untuk mengubah berbagai jenis dokumen menjadi data yang dapat diedit, menyederhanakan verifikasi identitas dalam proses eKYC. Hal ini memungkinkan sistem untuk mempercepat proses onboarding dengan sistem tersebut nasabah tidak perlu mengisi data identitas secara manual
Dengan demikian, sistem digital onboarding memainkan peran penting dalam mencegah pencucian uang terutama terhadap efisiensi dan kemudahan terhadap nasabah dalam registrasi dan administrasi. selain itu adanya sistem Verifikasi secara digital melalui digital onboarding memudahkan dalam mendeteksi praktik pencucian uang terhadap akses keuangan mencurigakan.