PASAMAN BARAT,andalasrayanews.com — Berawal dari permasalahan sebidang tanah telah bersetifikat yang di keluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat, namun setelahnya terbit sertifikat dengan lokasi yang sama hingga menimbulkan perkara.
Pihak pemegang sertifikat inisial (E) menggunakan jasa Pengacara Adv. Kasmanedy.SH..MH.CPL dan rekan-rekan Kantor Hukum Skillaw di Simpang empat .Rabu/20/07/2022
Adv.Kasmanedy sudah melayangkan surat permohonan penunjukan batas pada Kantah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat ,terhitung bulan januari tahun 2022 ini , namun permohonan itu belum juga di tanggapi oleh pihak BPN Kabupaten Pasaman Barat dan di duga tidak Kompratif juga terkesan bertel-tele .
Hal itu di benarkan oleh Adv.Kasmanedy.SH..MH.CPL dalam ungkap nya pihak nya kecewa akan pelayanan Kantah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat itu dan pihak nya akan melaporkan buruk nya kinerja dan pelayanan BPN Pasaman Barat ini .”Saya merasa kecewa atas pelayanan kantah BPN Kabupaten Pasaman Barat ini , yang tidak kompratif juga terkesan bertele-tele” tegas nya .
Kasmanedy juga menambahkan bahwa pihak nya akan mensomasi pihak BPN bahkan akan kami laporkan ke Kementrian dan tidak tertutup kemungkinan akan kami laporkan Pidana Pemalsuan Dokumen, karena BPN diduga menerbitkan Sertifikat diatas tanah yang telah bersertifikat secara melawan hukum.
Pihak Kantah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat enggan memberikan keterangan , kepada awak media yang mencoba menghubungi lewat telephone genggam serta melalui pesan Whatshapp .
Kabupaten Pasaman Barat termasuk daerah rawan Mafia tanah dan sering terjadi perkara senggeta tanah maupun dari selisih batas juga ada pemersalahan sertifikat ganda .
Untuk mengatasi perkara itu sebaik nya Kementrian Agraria agar lebih memperhatikan lagi Kantah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat ,juga membersihkan Pasaman Barat dari oknum-oknum yang terlibat dalam pelaku Mafia tanah.
Hingga terbitnya berit ini pihak Kantah BPN Pasaman Barat tidak bisa d temui serta staf nya enggan di wawancarai dengan alasan perintah pimpinan tidak memperbolehkan.
( Tim )