Peradi Dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan Bernuansa Damai

banner 468x60

 

Oleh : Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*


Dalam acara pelantikan Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) periode 2022 sd 2027 dan sekaligus Acara Buka Bersama DPN Peradi saya selaku Wakil Sekretaris Jenderal dan juga Ketua DPC Peradi Pandeglang dan Korwil Peradi Banten Fitriyanti Hasibuan turut hadir dan beberapa DPC se Jabodetabekbanten bahkan dari daerah-daerah pun hadir dan sudah tradisi bagi DPN Peradi berbuka puasa bersama dan Halal bi Halal serta Natal Peradi selalu menerapkan kebersamaan dan sangat menghargai perbedaan ini sering di tekanksn Ketua Umum Otto Hasibuan dalam acara-acara keagamaan itulah Peradi dalam kesempatan ini berpesan dalam sambutannya yang dapat penulis tangkap dalam acara ini bahwa Peradi harus benar-benar mengawasi dan mengadili pelanggaran Kode Etik dan tidak pandang bulu pada siapa saja DKD DKI Jakarta sebagai barometer nya ribuan Advokat berdomisili dan berkantor di Jakarta ini tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran Kode Etik ini, ada suara-suara masyarakat baik langsung maupun tidak langsung melihat potret Advokat macam-macam sikap dan karakternya bahkan publikasi secara terang-terangan mempertontonkan yang kurang etis sebagai adat ketimuran apakah hal seperti itu tidak masuk rana pelanggaran Kode Etik? Dalam KEAI yang ditetapkan dan di sahkan pada tanggal 23 Mei 2022 silam berlaku sampai sekarang jika seorang Advokat dapat dikatakan melanggar Kode Etik ketika dia menjalankan tugas praktik nah melihat ini sulit di terapkan dan masuk pelanggaran Kode Etik untuk itu saya sebagai Ketua Umum Otto Hasibuan agar diadakan “Diskusi ” semacam Workshop oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi dengan mengundang para Nara Sumber yang kompoten dalam Kode Etik, disamping para peserta diskusi seluruh DKD dan DKP wajib hadir dan para pengajar Kode Etik Advokat tentunya.


Pada kesempatan ini juga Ketua Umum berpesan kepada kita semua Peradi harus berjiwa Damai …Damai …Damai kepada siapa saja itu membuktikan Peradi yang dipimpin nya benar-benar mencintai perdamaian dapat diartikan termasuk Peradi mendorong untuk bersatu mungkin masalah waktu saja perlu waktu dan proses bagaimana tidak ? Peradi sebagai organisasi Advokat yang sah yang sesuai dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 yang telah diakui oleh Organisasi Internasional IBA  ” Single Bar ” berbeda dengan Organisasi lain, Peradi sebagai organ negara   berarti setara dengan penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim  hanya saja Peradi organisasi mandiri, organisasi profesi untuk itu Advokat Indonesia wajib bergabung menjadi anggota sesuai dengan pasal 30 UU Advokat No.18 Tahun 2003 konsekwensi nya seperti itu melihat kondisi organisasi secara de facto banyak bermunculan di sebabkan Surat Ketua Mahkamah Agung No.073 Tahun 2015  yang jelas- jelas bertentangan dengan azas-azas perundang-undangan ” hukum atau peraturan perundangan yang statusnya lebih rendah harus tunduk pada hukum dan perundangan yang lebih tinggi gimana ceritanya dan tidak masuk diakal se kelas Surat Ketua MARI itu mending Surat Edaran MARI ” aneh bin ajaib ” meskipun melihat yang muliah Ketua Mahkamah Agung ketika itu ada perpecahan Peradi dan organisasi diluar Peradi untuk mengatasi dan solusi nya keluar Surat itu ” akan mengambil sumpah calon Advokat dari organisasi manapun ” yang tadi kita bersidang cukup menunjukan Kartu Tanda Pengenal Anggota Peradi sekarang harus menunjukan BAS baru bisa kita Sidang di Pengadilan padahal yang jadi rujukan kita mestinya Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.


Kesimpulannya Peradi berharap kita semua Damai…Damai..

Saja dapat diartikan dalam arti luas Peradi taat azas dan taat hukum dan berjalan pada kridor hukum dan perundangan Jayalah Peradi Top…Top…Top….!!!


Demikian tulisan artikel singkat ini semoga bermanfaat bagi kita semua.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60