Oleh : Advokat Asisstan Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. *
Akhir-akhir ini banyak berita perihal mundurnya Hotman Paris Hutapea (HPH ) dari organisasi Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan. Walau pun belum ada kepastian terkait alasan alasan beliau mundur tersebut, namun sebagian publik sudah mencium masalah nya, mengapa tiba- tiba beliau mengajukan surat untuk mundur dari ke anggotaan Peradi bertaraf internasional itu satu-satu yang di akui dan sah di akui IBA ” Wadah Tunggal “. yang mana dahulu wadah tunggal tersebut di miliki oleh Ikadin, namun kemudian hal tersebut diserahkan oleh Ikadin kepada Peradi secara sukarela sejak adanya Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Persoalan kemunduran Hotman Paris tersebut sekarang menjadi cukup ramai di bicarakan dan diangkat media. Halmana berita tersebut cukup ” ngetren ” khusus dikalangan Advokat Indonesia. Namun kemudian muncul pertanyaan, apa hubungan nya kemunduran beliau tersebut dengan Otto Hasibuan ?
Berkaitan dengan kedua advokat kondang itu, akan saya coba bahas dalam tulisan sederhana ini. Sebagaimana berita yang beredar, Bung HPH meminta pada wartawan media Pers TV agar mengundang sahabat saya Otto Hasibuan untuk adu debat dengan beliau. Namun demikian, dikabulkan nya tawaran tersebut atau tidak, tergantung pada sahabat saya Otto Hasibuan. Begutu pula halnya dengan surat pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi,telah di respon oleh Otto Hasibuan selaku Ketua Umum DPN Peradi. Halmana pada intinya, surat pengunduran tersebut, akan dipertimbangkan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di Peradi.
Bicara soal pengunduran diri, memang merupakan hak asasi setiap manusia, namun demikian bila terkait dengan organisasi Peradi, maka hak tersebut harus di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Peradi. Halmana dalam hal keanggotaan, Peradi merujuk kepada ketentuan pasal 30 Undang- Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Dimana pasal tersebut mewajibkan bahwa setiap Advokat wajib jadi anggota Peradi. Oleh karena itu, tidak bisa dengan hanya melihat kondisi Peradi yang pecah, dimana ada 3 Peradi bahkan konon cerita ada 9 menggunakan singkatan ” PERADI ” lantas seorang anggota bisa berbuat sesuka hatinya. Contoh misalnya seseoarang tersandung kasus kode etik sebelum dia di proses dan sedang di proses berkata pada publik ” Saya keluar dari Peradi” saya mau memilih organisasi lain bisa saja terjadi itu jika sebelum yang bersangkutan di proses dugaan kode etik. Akhirnya dugaan pelanggan kode etik tersebut tidak bisa diproses.
Kondisiini di perparah dengan menjamur nya organisasi advokat. Halmana saat ini, sudah ada sekitar 40 organisasi Advokat yang muncul, pasca keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 073 Tahun 2015 itu ” . Dimana melalui surat tersebut, calon Advokat dari organisasi manapun akan diambil sumpah nya oleh Pengadilan Tinggi setempat. Walau demikian, menurut hemat saya sebagai Akademisi dan faham betul tata urutan perundang-undangan hukum atau peraturan yang lebih rendah status harus tunduk pada yang lebih tinggi secara praktik ketatanegaraan demikian apalagi Surat Ketua ( Surat biasa / bukan Surat Edaran ), sehingga dengan demikian secara otomatis, bertentangan dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Berkaitan dengan pengunduran diri, bung Hotman Paris menurut hemat saya, tindakan tersebut merupakan suatu hal yang biasa terjadi dalam Organisasi yang terpaksakan untuk ” Multi Bar “. Secara jujur, saya katakan, bahwa potret organisasi di era perpecahan ini merembet dengan terbitnya Surat 073 /2015. Halmana surat tersebut kemudian merusak tatanan organisasi advokat di Indonesia. Dimana maraknya Organisasi Advokat dengan aturan yang berbeda-beda, tentunya berdampak pada kwalitas jelas kwalitas calon Advokat. Halmana kwalitas tersebut menjadi di pertanyakan . Halmana yang namanya profesi harus ada ” standarisasinya ” pendidikan dan kelulusannya serta magang 2 tahun yang jelas dan dapat di percaya.
Coba Peradi Single Bar kuat tidak seperti sekarang ini, pastinya tidak akan ada cerita saol anggota yang menyatakan dirinya mundur dari Peradi, jika terbukti melanggar kode etik, misalnya jenis hukuman 3 bln, 6 bulan dan 12 bulan skors, tidak boleh beracara atau di pecat secara permanen mau bilang apa .
Namun demikian seandanya pun pindah berorganisasi jika terbukti bersalah secara moral Advokat itu sudah dihukum , dimana tentunya publik telah mengetahui adanya pelanggaran kode etik tersebut. Mohon maaf karena adanya dugaan itu nama jadi tercemar, apalagi bila terbukti bersalah hingga di pecat dari Peradi rusaklah nama advokat tersebut. Halmana tak dapat dipungkiri apabila kebesaran seorang Advokat adalah pada namanya, dimana nama baik nya bermoral ( Akhlaaq ).Untuk itu janganlah melanggar kode etik. Walau begitu, apapun cerita seseorang yang melanggar kode etik yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Dewan Kehormatan ( DKP ) meruoakan putusan akhir ( inkraq ).
Karenanya, berbahagia lah seotang advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan baik serta tidak melanggar hukum dan kode etik advokat. Halmana dengan demikian, barulah yang bersangkutan tepat menyandang predikat profesi mulia dan terhormat ( Officium Nobile )
Kesimpulan tulisan saya ini, tawaran adu debat tersebut tidak perlu ditanggapi dengan serius. Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan oleh Sahabat saya Otto Hasibuan semata mata hanya lah menjalankan tugas nya sebagai Ketua Umum DPN Peradi. Sehingga dengan demikian, perihal masalah Hotman Paris dengan Otto Hasibuan tidak perlu di besar besarkan. Karena yang namanya organisasi, kesalah pahaman pastinya akan terjadinya dimana pun, dan kapan pun. Untuk itu, marilah kita dorong bersama agar organisasi Peradi ini bisa bersatu supaya kuat, kredible, moderen serta bermartabat.
Semoga ada manfaatnya.
Viva Peradi. ..
Peradi bersatu, tak dapat dikalahkan…
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
[18/4 19.04] Wasekjen Peradi M HH Sitompul SH MH: Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-