Pasaman Barat,(andalasrayanews.com) -Kepolisian Resort Pasaman Barat., Provinsi Sumatra Barat, Berhasil meringkus tersangka atas dugaan pencurian satu unit kendaraan sepeda motor yang terjadi di Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kamis (18/3/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal S, S.I.K mengatakan, setelah dilakukan Interograsi terhadap pelaku berinisial MZ alias Izad (24 th) didapati keterangan, bahwasa terduga pelaku telah melakukan Pencurian dengan kekerasan, korban berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam.
Untuk menindaklanjuti laporan Polisi Nomor : LP/63/III/2021/Res Pasbar tanggal 18 Maret 2021, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat telah bergerak cepat melakukan Kegiatan Penangkapan terhadap Tersangka dalam Perkara pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor tersebut.
Berdasarkan Bukti permulaan yang cukup Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan upaya paksa / penangkapan terhadap Tersangka Inisial MH alias Siit dan RP dalam perkara pertolongan jahat (penadah)
dengan korban Candra mustian (13 th) Pelajar,suku Minang, Alamat Jorong Sigunanti Nag Kinali Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat.
Penangkapan tersangka Inisial RP (34 th),suku Mandailing, Wiraswasta, Alamat Jorong Kuamang alai nagari Ujung Gading, Rabu (03/6/2021) sekitar pukul 22.00 Wib tersebut diamankan barang bukti berupa1(Satu) unit sepeda motor Honda beat Street warna hitam No.Pol BA 4217 SL, Nomor rangka MH1JFZ218JK268484.
Kronologi penangkapan berawal dengan dilakukannya penangkapan terhadap pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis becak oleh Unit Reskrim Polsek Kinali terhadap pelaku MZ alias Izad (24 th), Minang, Tuna Usaha Alamat Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat.
Setelah dilakukan interograsi oleh Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat terhadap terduga pelaku MZ alias Izad (24 th) Mendapatkan keterangan, bahwasanya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berupa 1(unit) sepeda motor Honda beat Street warna hitam, yang terjadi di Simpang tiga Bedeng Nagari Koto Baru kecamatan Luhak Nan Duo pada hari Kamis (18/3/2021) bersama dengan temannya inisial J.
Sehari setelah kejadian tersebut terduga pelaku MZ alias Izad (24 Th) pergi ke daerah Sungai Aur menemui pamannya MH alias Siit (49 th), Chaniago/Minang, Tani, Alamat Kenagarian Sungai Aur kecamatan Sei Aur dengan maksud meminta bantuan untuk menjualkan Sepeda motor hasil pencurian yang telah dalam penguasaannya.Selanjutnya, MZ alias Izad dan MH aluas Siit pergi menjual sepeda motor tersebut kepada RP (34 th), Suku Mandailing, Wiraswasta, Alamat Jorong Kuamang alai nagari Ujung Gading.
Berdasarkan keterangan tersebut serta alat bukti permulaan yang cukup Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat yang bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin KASAT RESKRIM POLRES PASAMAN BARAT AKP Fetrizal,S.SIK.MH beserta anggota AIPDA Hendra,SH, AIPDA Andriono,SH, BRIPKA Mulyardi, BRPTU Tona Indora, BRIPTU Iswadi Putra, KANIT RESKRIM POLSEK KINALI beserta anggota akhirnya sukses melakukan kegiatan penangkapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadah (Pertolongan jahat) yang dialami korban atas nama Candra mustian (13 th) Pelajar,suku Minang, Alamat Jorong Sigunanti Nag Kinali Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat.Kerugian yang dialami korban lebih kurang sebanyak Rp. 17.000.000.-(tujuh belas juta).
(Ns / Win)