Masyarakat Desa Napa Lakukan Tindakan Upaya Hukum Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2018 -2022.

banner 468x60

 

Tapanuli Selatan, andalasrayanews.com
Tiga Tahun Anggaran Dana Desa Napa, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan mulai TA, 2018, TA.2020 dan TA. 2021 yang diperkirakan mencapai Milyaran Rupiah Dilaporkan Masyarakat Desa Napa ke Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok demikian dijelaskan oleh Mara Imbang Hasibuan ( Tokoh Adat ), Johan Manullang selaku Hatobangon, Agus Salim Sitompul selaku Hatobangon Desa Napa dan Pahri Hasibuan selaku Natobang Natoras. Ahmat Pulungan selaku Harajaon, H Pauzan Siregar ( Anggota BPD) H. Hotlan Dalimunthe selaku Tokoh Agama serta Miswar Sandi selaku Ketua Karang Taruna Desa Napa.
Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut telah disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Desa Napa, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan secara resmi disampaikan ke kantor Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok 21 Februari 2023 agar Kepala Desa Napa segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan., namun harapan masyarakat Desa Napa , Kec.Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan meminta agar cepat diperiksa kepala desa napa tersebut, sehingga masyarakat Terus masih Percara kepada Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tapanuli Selatan, karena Penggunaan Dana Desa tersebut telah diaudit oleh Inspektorat kab. Tapanuli Selatan, Tegas Mara Imbang Hasibuan didampingi Puluhan Tokoh Adat Desa Napa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Biaya Pembinaan karang taruna/Olah Raga sebesar Rp.22.600.000,-namun yang diterima oleh karang taruna berupa Kostum dan Bola TA. 2018 diduga kuat hanya diperkirakan sebesar 10.000.000,- saja sehingga ada dugaan kuat Biaya tersebut di Mark Up. Pembangunan Pra sarana Perpustakaan / Taman Bacaan Rp. 33.242.000 TA. 2018 ada indikasi bangunan terrsebut tidak dibangun atau Fiktif, terang Johan Manullang. Lebih lanjut disampaikan bahwa laporan penggunaan Dana Desa Realisasi Penyaluran Tahap 3 dianggarkan adanya Pembinaan PKK sebesar Rp.80.760.000,- diduga Fiktif, artinya tidak ada dilakuna penyelenggara pembinaan PKK.
Anggaran Dana Desa TA.2020 dengan Pagu anggaran 1,073 Milyar ada indikasi masih ada ditemukan penyalahgunaan anggran pada Tahap 1 yang diduga ada Fiktip atau tidak ada disalurkan terkait dengan peningkatan sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa sebesar Rp9.200.000,-. Demikian juga dengan Laporan Penggunaan Dana Desa Realisasi Penyaluran Tahap 1 sarana prasarana Perpustakaan / Taman bacaan Desa / Sanggar belajar Milik Desa sebesarRp 48.228.000,- yang diduga anggaran tersebut FIKTIF atau tidak ada dibangunkan, ujar Agussalaim Sitompul selaku Hatobangon Desa Napa di dampingi oleh Hatobangon Desa Napa..
Kemudian Anggarana dana Desa TA 2021 Desa Napa, Kec. Batang Toru, Kab Tapanuli Selatan, seperti Penggunaan Dana Desa realisasi penyaluran Tahap 1 (satu) diangarkan adanya pentediaan Operasional BPD (Rapak-Rapat ( ASTK, makan-Minum) perlengkapan Perkantoran, paaian Seragam, Perjalanan Dinas, Listrik/Telepon, dL sebesar Rp.10.375,000,- diduga anggaran tersebut FIKTIF (tidak ada disalurkan) dan mash banyak lagi yang belum tersampaikan, terang Ahmat Pulungan didampingi H. Pauzan Siregar ( anggota BPD Desa Napa.).
Saat dihubungi Kepala Desa Napa, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan dengan nomor Kontak : 0813 4559 xxx6 Kades Napa kec. Batang Toru tentang Surat Waga nya, maka kades tidak menjawab. tentang soal Surat laporan Pengaduan masyarakat Desa Napa tentang Surat 21 Feb 2023 adanya Dugaan TPK Penggunaan Dana Desa Napa TA. 2028 – tahn 2022 lalu , maka kades tidak menjawabnya ( Uba Nauli ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60