Andalas Raya News.
Delapan orang terduga pelaku tindak pidana Curanmor dan penadah serta pertolongan perbuatan jahat, diamankan oleh personil Polsek Bengkong Kota Batam.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba serta Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa 25/10.
Ke-delapan yang diamankan tersebut yaitu Pelaku Inisial TB, 27 tahun, Resedivis RP 24 tahun, AD 20 tahun, AF 19 tahun, AT 18 tahun, AF 19 tahun, AT 18 tahun, PH 18 tahun, PH 18 tahun, YB 17 tahun, DP 17 tahun.
Para pelaku melancarkan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara TKP, Nagoya 2000 Lubuk Baja, perumahan Kopkar PLN Batam Kota, Ruko Penuin Center Kota Batam, dan di Ruko Golden Land Batam Kota.
Adapun kronologis kejadian dijelaskan Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis bahwa, berawal Pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor di Nagoya 2000 Lubukbaja dengan 1 Unit merk Honda Beat Tahun 2022 Model Solo dengan Nopol BP 3422 RJ dengan kondisi Stang Terkunci Stang dan selanjutnya keesokan harinya pada saat Pelapor hendak mengantar anaknya pelapor ke sekolah, pelapor mendapatin motrornya sudah tidak ada atau Hilang dan Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,-.
Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit merk Honda Beat Tahun 2022 Model Solo, 1 Unit r2 Force one warna Hitam pelaku gunakan sebagai alat bantu, 1 Unit R2 Merk Honda Beat Tahun 2022 warna Merah, 1 Unit Honda Beat warna Hitam pelaku gunakan sebagai alat bantu Alat Bantu, 1 Unit Hp Invinix milik PH digunakan untuk komunikasi para pelaku jika ada sepeda motor yang siap di jual, 1 Unit R2 Merk Scoopy Tahun 2020 warna Merah Hitam, 2 STNK motor milik korban, 1 Buah Hp Iphone warna Hitam, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih, 1 pasang plat nomor Polisi BP 2775 AF, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi BP 3700 CE berikut kunci kontak sebagai Alat Bantu, 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis juga mengatakan, para pelaku merupakan Komplotan yang saling berkaitan dan saling bekerja sama, ketika ada pesanan atau permintaan mereka saling berkomunikasi dengan system COD, pelaku TB sebagai penadah, Ketika ada pesanan maka para pelaku mencari sasaran dan menyerahkan kepada Pelaku TB.
Untuk sementara barang bukti yang di amankan sebanyak 8 unit sepeda motor, 5 unit sepeda motor yang ada korbannya, dan 3 unit sebagai operasional pelaku melakukan aksinya.
Menurut pengakuannya, pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar pulau batam dengan menggunakan Pompong dan menjual sepeda motor seharga 2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut.
Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan sepeda motor, selanjutnya akan Kembali kita lakukan pengembangan.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang korban dan pelaku setelah melakukan pencurian menjual barang dan juga pelaku ada menggunakan buat sehari hari.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya warga bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan, agar tetap penambahkan kunci ganda, jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T, kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karna kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karna ada kesempatan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun. Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis.
(Albabun/HMS)