Oleh : Sumondang Simangunsong SH MH
(Advokat Senior/Ketum TOPAN-RI)
Advokat/Pengacara itu bekerja semata – mata bukan karena materi (uang/fee), namun dia bekerja untuk membela dan memperjuangkan hak – hak hukum dari kliennya dengan keahliannya menggali aspek-aspek hukum yang ada dalam suatu perkara yang ditanganinya agar kebenaran dan keadilan didapatkan sehingga perkara tersebut dapat dimenangkan.
Tidak jarang dalam penanganan perkara, seorang Pengacara mendapat tekanan dan ancaman dari lawan ataupun pihak – pihak yang merasa “terganggu dan dirugikan” atas perkara yang ditanganinya, bahkan jiwa dan keselamatannya terancam, belum lagi jika berperkara di kota/daerah yang jauh, hal itu tidak lagi dihiraukan dan tidaklah menjadi kendala berarti demi tercapainya suatu keadilan. Jika perkara itu dapat dimenangkan, hal itu merupakan suatu kepuasan tersendiri yang tak ternilai harganya bagi seorang Pengacara.
Sebaliknya tidak jarang Pengacara mendapatkan caci maki dari kliennya jika perkaranya kalah, klien merasa tidak puas dengan kinerja kuasa hukum / Pengacanya (bisanya klien seperti ini tidak mau tau, yang penting perkaranya dimenangkan), telah diketahi bersama bahwa prinsip hukum dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh seorang Pengacara itu adalah “berupaya bukan menjamin” (sesuai kode etik Advokat, tidak boleh seorang Pengacara menjamin suatu perkara harus/pasti menang).
Selain itu kadang seorang Pengacara tidak jarang juga mendapat gunjingan dan serangan fisik serta perlakuan yang tidak baik dan lain sebagainya dari pihak – pihak korban maupun koleganya yang merasa dirugikan, seolah-oleh Pengacara membela kesalahan pelaku kejahatan secara membabi buta agar dibebaskan dari kejahatannya, hal itu sangatlah keliru, Pengacara itu bekerja secara profesional dengan dasar fakta-fakta hukum, selain membela hak – hak kliennya juga berupaya agar hukum dijalankan serta ditegakkan sesuai aturannya.
Disisi lain profesi Pengacara itu adalah profesi mulia dan terhormat yang seharusnya dijaga dan dipertahankan marwah dan kehormatannya, namun kenyataannya tidak jarang juga kadangkala ada oknum Pengacara ikut mencedarai/menodai profesinya dan merusak tatanan hukum yang ada yaitu melakukan praktik-praktik suap, merekayasa kasus (bekerjasama dengan oknum” penegak hukum lainnya : Hakim, Jaksa dan Polisi), menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara kliennya yang diketahui perkara tersebut tidak cukup kuat untuk dimenangkan namun karena uang sehingga dimenangkan (industri hukum).
Dari semua itu marilah rekan” Pengacara untuk bekerja secara profesional dan berintegritas, tetap menjaga harkat dan martabat profesi. Ingat pepatah mengatakan “Walaupun besok langit akan runtuh namun hukum harus ditegakkan”.
Bravo Advokat.