Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tahan Empat ASN Duagaan Gratifikasi Oleh PT.MAM Energindo

banner 468x60





PASAMAN BARAT, andalasrayanews,Empat orang Aparatur Sipil Negara ASN ditetapkan sebagai tersangka Korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Sumatera Barat, Jumat (26/08).


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ganjar Cahya Permana, melalui kasi Intel Elianto , kasi pidsus Andi Suryadi mengatakan, keempat orang tersangka merupakan panitia lelang  Pembangunan RSUD Pasbar pada tahun 2018- 2020.


Mereka diduga telah menerima suap dalam pemenangan PT MAM Energindo pada Pembangunan RSUD Pasbar, sebagai kontraktor pelaksana, sebutnya.


Keempat orang tersebut berinisial AHS Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan ULP, serta tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) inisial LA, TA, dan YE.


Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap keempat orang ASN tersebut, dimulai sekira jam 10, kemudian setelah cukup ditemukan bukti-bukti, keempat ASN  ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan, tambahnya.


Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.



Menurutnya sampai hari ini Kejari telah menetapkan tersangka sebanyak 11 orang, dan telah dilakukan  penahanan 10 Orang, serta satu orang lainnya dibantarkan karena sakit.


Dia menambahkan akan akan memanggil pihak pihak, terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar, yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 20 Milar  katanya. 


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *