Oleh : Advokat, Asisstan Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
STRATA SATU ( S1 ) artinya lulusan Sarjana berbagai disiplin ilmu di Perguruan Tinggi baik Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta ini di berlakukan dati sistem paket ke satuan kridit semester ( SKS ), beban msksimal 24 SKS pada mshasiswa untuk dapat menyelesaikan program S1 ini minimal 140 SKS dapat diselesaikan dengan menempuh 3.5 tahun sd 4 tahun selesai untuk mendapatkan Gelar kesarjanaan seseorang, belajar di tingkat S1 ildengan keriteria bagian program pendidikan umum, pendidikan khusus keahluan ssn penunjang ke ilmuan menurut hemat saya ilmu di tingkat S1 lah dasar-dasar ke ilmuan seseorang di terapkan apakah seseorang belajar serius tidak nya seseorang karena dasar ke ilmusn seseorang dilihat tingkat dasar ini seorang mahasiswa dituntut belajar dan dapat menyelesaikan dengan tepat waktu jika beban pada mahasiswa telah selesai dihadapksn dengan syarat terakhir menyusun karya ilmu yang disebut ” Skripsi ” dengan metode penulisan harus memperhatikan buku paduan dari Fakultas, Universitas atau Sekolah Tinggi yang bersangkutan pertama kali mahasiswa berhadapan dengan karya ilmiah belajar membuat karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran nya bisa dengan penelitian langsung atau dengan pustaka dan literatur lainnya dan penunjang layak nya Skripsi agar terpenuhi syarat untuk mendapstksn Gelar Kesarjanaan nya bukan.
Pada tingkat Strada Satu ( S1 ) ini dasar-dasar keilmuan seseorang gudang nya ilmu selama 4 tahun mahasiswa belajar aktif untuk menyerap berbagai macam ilmu pengetahuan dari Dosen atau pembimbing nya ; teori dapraktik untuk bekal hidup nya.
STRATA DUA ( S2 ).
Setelah selesai melanjutkan S1, Sarjana berbagai disiplin ilmu ada niat lanjutkan sekolah Strata Dua ( S2 ), dasar-dasar ke ilmuan yang sudah di dapat ingin menambahkan ilmu nya tebtu program dan mata kuliah nya berbeda dengan jumlah mata kuliah 19 tergantung PTN atau PTS nya dengan jumlah SKS minimal 45 SKS dalam belajar S2 ini ilmu yang dipelajari di S1 ada perbedaan, cuma ada juga yang sama misalnya dalam ilmu hukum Filsafat Hukum, Sosiologi Hukum, Metode Penelitian Hukum, dsbnya mahasiswa S2 biasa sedikit cara berpikir agar berbeda dan dewasa rata-rata mahasiswa masuk S2 sudah layak hidup katakan sudah bekerja kecuali ada yang lanjut setelah selesai S1 lanjut S2 dan S3 bagi orang tuanya mampu anak tersebut kewajiban dan tugas belajar semata-mata tapi itu paling sekitar 20 % mahasiswa Indonesia diperkirakan.
Pada mahasiswa S2 berbagai latar belakang ada dalam perkuliahaan ini tentu para Dosen yang mengajar minimal bergelar Doktor baik Dosen Tetap maupun Dosen Luar Biasa ( Honorer ) sifatnya dalam perkuliahan mahasiswa sudah dewasa berbagsi tingkatan umur nya ada di sini dan latar belakang pekerjaan semakin banyak kawan belajar biasa Dosen-Dosen di perkuliahsn di S2 memberi tugas setiap mata kuliah piper atau resume, diskusi kelompok yang mau harus terima dengan senang hati jika mau lulus mata kulish Dosen yang bersangkutan itu.
Setelah selesai beban SKS mahasiswa untuk kendapatkan Gelar S2 apakah itu ; M.H., M.H. M.Kn.M.Pd. dsbnya di haruskam membuat Tesis disitulah sang mahasiswa di uji kemampuan intelektualnya untuk menganalisa Tesis yang dibuatnya sendiri tiba saat di uji oleh Pembimbing Satu dan Pembimbing Dua untuk mempertahankan karya ilmiah dalam bentuk Tesis.
STRATA TIGA ( S3 ).
Dalam belajar di S3 tentu agak berbeda di tingkat S1 dan S2 cara berpikirpun berbeda atau wawasan kita dengsn beragama teman-teman mahasiswa baik uda kerja maupun belum pernah bekerja alias di biayai orang tua nya.
Hanya di S3 mata kuliah sama dengan S2 misalnya program ilmu Hukum persis sama hanya mungkin yang membedajsn mata kuliah konsentrasi atau penujang saja tentu mahasiswa yidak terlalu kaget betul untuk belajar baik kuliah di PTN atau PTS asal pandsi bergaul ; berkawan kadang-kadang banyak tugas yang dibebankan pada mahasiswa itulah Dosen di negeri ini apalagi yang mengajar S3 bergelar Profesor ( Guru Besar ) ysng sudah dapat kridit 850 Profesor Muda 1050 Profesor penuh dan senior dan yunior berbagai karakter nya yang harus kita hadapi pengen dapat gelar Doktor ysng belajar yang benar, setekah selesai beban SKS srmua teori barulah kita di wajibkan untuk menysusn Desertasi puncaknya karya ilmiah yang harus kita kerjaksn dengan rajin, tekun pada waktunya berhasil lulus.
Perlu saya jelaskan disini banyak mahasuswa calon S3 kadang sulit membuat Desertasi Penelitian Karya Ilmiahnya diharuskan membuat jurnal lokal dan internasional puyeng de mahasiswa tersebutbtidak kelar-kelar Desertasinya akhirnya mahasiswa tersebut bisa memakan 3 tahun sd 7 tahun, kadang hampir putus asa dibuay nya bisanya mahasiswa kalau uda malas ya repot; belum lagi baca buku, literatur ysng cukup banyak dan belum lagi menumpuk tugas-tugas kantor sehari-hari dsbny perlu asisten pribadi jika membuat Desertasi jika mau lulus tepat waktu dengan predikat Cumlaude ini tidak main-main apalagi lulusan Universitas Indonesia, Universitas Gadjamada, Universitas Sunatera Utara, Universitas Negeri Jakarta dsbnya bukan hal yang muda, apalagi seorang Dosen Tetap pada PTN atau PTS diharuskan mengambil S3 jika tidak ? tidak bisa naik ti gkat Jabatan Fugsional ( Jafung ) ke Lektor Kepala seperti yang menulis ini.
Kuliah lulusan S3 dengan menyusun Desertasi tentu beda dengan Skripsi dengan Tesis, kalau tingkat Skripsi kan menyusun, sedangksn tingkat Tesis menganalisa ilmu sedangkan tingkat Desertasi menemukan ilmu ; teori minimal dapat memberi pendapat dan argumentasi pada teori orang lain diharapkan bisa mencipta dan menemukan teori ke ilmuan.
Kesimpulan dari tulisan artikel singkat ini pada tingkat S1 itulsh dasar- dasar keilmuan seseorang jika tidak serius belajar nya kedepannya sulit, sedangkan pada S2 tingkat analisa kita harus tajam sedangjsn tingkat S3 punca dari ilmu seseorang seorang ilmuan di harapkan rajin dan giat menulis buku, nara sumbet pada seminar nadional dan internasional, menulus jurnal nasional dan internasional berguna bagi dirinya, keluarga, masyarskat bangsa dan negara seorang Doktor harus mengajar di usahakan punya Nomor Induk Dosrn Nasional harus lulus Sertifikasi Dosen ( Serdos ) tentu syarat formal harus dilengkapi tapi meskipun seorsng Doktor dia tidsk mengajar minimal rajin menulis buku dan nara sumbet pada iven-iven nadional katakanlah Advokat ; Praktisi sehingga Gelar Doktor nya ada manfaatnya bagi masyarakat bangsa dan negara ini.
Demikian tulisan singkat ( artikel ) ini ditulis, semoga ada manfaat sebagai motivasi pada lulusan Doktor Muda untuk berkarya nyata pada media ini di ucapkan terimakasih atad kerjasama nya sebagi rasa pengabdian seorang Advokat Senior dan Akademisi Senior.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin.
Ketua DPC Peradi Pandeglang.
Ketua DPC Ikadin Serang.
Anggota Dewan Pakar JBMI dan Ketua DPW JBMI Prov.Banten, Direktur LBH HBB Prov.Banten dan Direktur LPBH PRTS Bid.Pengkaderan Anggota.