Keterangan Ahli Pidana Dalam Persidangan di Pengadilan Harus Obyektif?

banner 468x60

Oleh : Advokat, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul,S.H., M.H.


     Dalam perkara pidana Ahli diatur dalam KUHAP Pasal 184 butir ( 3 ) ” Keterangan Ahli “


Ahli maksud memahami ilmu Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


Ahli itu bisa datang nya atau di hadirkan oleh Pihak Penyidik dalan status Tersangka, pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), tentu sifat memberatkan Terdakwa supaya terbukti tapu adakalah nya saksi Ahli itu datang dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum ( PH ) nya tentu sifat meringankan Terdakwa.


Baik itu Saksi Ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) maupun yang di hadirkan Terdakwa/ Penasehat Hukumnya hendaknya memberi keterangannya harus obyektif, sebab itu Saksi Ahli sebelum di minta Keterangan di muka persidangan terlebih dahulu diambil Sumpah atau Janjinya oleh Majelis Hakim ysng merupakan konsekwensi pertanggung jawaban nya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan juga pertarungan keilmuannya pada publik dan ilmu pengetahuan publik sudah barang tentu menilai itu Saksi Ahli jujurkah pada keahliannya atau tidaknya ?


Perlu Saksi Ahli ini untuk membantu terang benderang nya kasus pidana benar tidaknya perbuatan Terdakwa perlu di dukung oleh Saksi Ahli dan Majelis Hakim dengan anggota nya akan menilai seberapa jauh peranan Saksi Ahli dalam mengungkap kasus ini, jika Saksi Ahli tersebut tidak jujur alias membelok Majelis lah yang menilainya dengan setia nya Panitera Pengganti mencatat apa yang di utarakan Saksi Ahli dalam persidangan ini tentu para penonyon persidangan juga akan menilai para wartawan cetak dan elektronik turut juga menyaksikan apalagi kasus besar dan membuat heboh masyarakat ini bisa perhatian khusus dan serius untuk di liput dengan seksama dan untuk diangkat berita menarik tentunya.


Saksi Ahli ini jika tidak jujur atau sifat patut di duga pesanan berarti tidak obyektif lagi, perlu diketahui untuk menjadi Saksi Ahli biasanya diambil dari kalangan Akademisi Dosen Tetap bisa juga Dosen Luar Biasa mempunya Jabatan Akadrmis minimal Asisten Ahli golongan 3 A atau B biasa rata-rata bergelar Doktor bisa juga Magister melihat pengalaman mengajarnya dan keahlian jam terbang nya, tentu sebelum di minta keterangan sang Ahli tadi terlebih dahulu Majelis meminta KTP ditunjukan dan CV sang Ahli Dosen/ Akademis tersebut atau kiriman dari STIH atau Universitas ; PTN atau PTS baru lah Majelis mempersilahkan yang bersangkutan untuk memberi Saksi Ahli nya dalam perkara pidana itu.


Ahli harus memberi keterangan obyektif, kridible dalam perkara tersebut jika tidak atau sebaliknya sang Ahli akan di nilai Majelis Hakim dan publik penonton sidang pengadilan lambat laut Ahli tersebut akan ditinggalkan oleh penegak hukum dan masyarakat serta nama baiknya akan cemar jadinya.


Kesimpulan tulisan ini jadilah Ahli yang jujur pada dirinya dan tetap mempertahankan  ” Kebenaran ” bukan mempertahankan ” Pembenaran ” 


Demikian semoga ada manfaatnya, tidak lupa pada awak media di ucapkan terimakasih atas dimuat nya tulisan ( artikel ) singkat ini.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin.

Ketua DPC Peradi Pandeglang.

Ketua DPC Ikadin Serang.

Anggota Dewan Pakar JBMI dan Ketua DPW JBMI Prov.Banten, Direktur LBH HBB Prov.Banten dan Direktur LPBH PRTS Bid.Pengkaderan Anggota.


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60