Seminar Anti Korupsi Sebagai Bagian Ikrar Cawang, Yayasan, Universitas dan Rumah Sakit UKI Menjadi Wilayah Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

banner 468x60

 

Oleh : Advokat, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. 


Berdasarkan Surat Tugas Nomor : 176/DPN-PERADI/ST/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022, saya dapat tugas dari DPN PERADI dibawah Pimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M. dengan senang hati memang itu masuk ranah Kajian Hukum dan Perundang Undangan,  Pendidikan tentunya sebagai Praktisi dan Akademisi wajib mengikuti disamping untuk meningkatkan SDM secara Organisatoris Peradi sebagai Mitra PKPA FH UKI  juga tentunya sedangkan Keynote Speaker : Dr. Ivan Yustiavandana, S.H.,LLM. Kepala PPATK dan Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


Sedangkan Pembicara : Ir. Jesua Un. , Ketua Dewan Pengurus Yayasan UKI, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dr. Dhaniswara K.Harjono, S.H.,M.H., MBA, Rektor UKI, Ir. Maruli Gultom, Ketua Ikatan Alumni UKI.


Saya Mohd. Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H. selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI membidangi Kajian Hukum & Perundang- Undangan mewakili Undangan UKI dengan senang hati mengikuti seminar ini hal- hal yang dapat saya tangkap dalam Pikiran saya Tentang seminar ini sbb :

1.Seminar ini dilaksanakan sebagai rasa tanggung jawab Ikrar Cawang Yayasan, Universitas, dan Rumah Sakit UKI yang menjadi Wilayah Nti Korupsi,Kolusi dan Nepotisme pada bangsa dan negara ini.2.Indonesia cukuo tinggi angka krupsi penilaian Transparansi Internasional paling korup ini yang menjadi pemikiran dan perhatian serius pada bsngsa ini, wajib kita membangun komitmen bersama dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa ini.3.Korupsi beberapa yang telah di tindak lanjuti oleh PPATK yang berhasil dan sukses.4.Dengan tekat dan semangat Rektor, Ketua Yayasan, Ketua Dewan Pembina dan elemen sivitas akademika bisa dijalankan dengan baik.5.Negara ini di bangun dengan dasar negara Pancasila dan tidak menginginkan munculnya idiologi lain dan telah dipikirkan oleh para pendiri negara ini

6.UKI memperoleh unggulan tanpa ada embel-embel melainkan melalui prestasi kampus UKI.

Anak Muda berprestasi, cerminan masyarakat dengan cinta kasih, Alumni harus tahu, jangan kepolosan kita 70 – 80 % PPATK adalah korban juga, pelaku bebas, turut serta korupsi masuk pelaku utama bebas.

7.Terhadap para pelaku krupsi perlu tidaknya hukuman mati ? Pro dan kontra agar pelakunya menjadu jerah tapi semua itu kembalu juga pada kesadaran manusia nya, meskipun Undang-Undang dibuat sebagus mungkin jika tidak ada atau tidak punya integtitas tetap sulit juga.


8.Bagaimana dengan Dosen dan Karyawan kita di UKI ini? Ya untuk gaji standar dan cukup baik untuk kesejahteraan Dosen dan Karyawan selalu membenahi yang terbaik hanya ada pertanyaan dari peserta fakta dan nyata masih banyak Dosen Tetap dan Karyawan di gaji di bawa standar UMR, sementara para penyelenggara pendidikan ideal dan idealis menuntut yang terbaik dan diharapkan Dosen berkwalitas, perlu kita sadari salahbsatu tujuan begara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa?


10.UKI juga tentu urusan KKN ini membuat MoU antara UKI Jakarta dengan PPATK supaya kinerja semakin baik dan efektif dan di harapkan tercapai tujuan.


* Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60