Profesi Dosen Adalah Suatu Panggilan Hati Nurani ?

banner 468x60

 

Oleh : Advokat, Asisstant Proffesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.


Profesi Dosen pengajar di Perguruan Tinggi dan Perguruan Tinggi Swasta adalah suatu panggilan jiwa meskipun di sebut profesi tidak semua orang bisa untuk jadi Dosen kenapa saya sebut seperti itu? 


Dosen itu betapa mulia dan terhormat tugas itu, mencerdaskan kehidupan bangsa ini saya bermula Advokat terus begitu saya dapat pendidikan S2 tingkat Magister Hukum ( MH ) kesempatan itu tidak saya sia-siakan sebab untuk jadi Dosen di fakultas hukum minimsl pendidikan S2 ( MH ), itu syarat formalnya pertama kali saya mengabdikan diri mengabdi jadi Dosen di almamater saya di Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Universitas  Swasta tertua di wilayah Provinsi Banten alhamdulillah saya diberi kesempatan jadi Dosen tentu saya mengajukan surat lamaran saya alumni pasca sarjana S2 UNIS Tangerang, terus saya melamar jadi Dosen di STIH Painan Banten di terima sekarang dijadikan Dosen Tetap dengan jafung Asisten Akhli proses lektor dan sedang mengurus Sertifikasi Dosen.


Perjuangan untuk jadi Dosen bagi saya adalah suatu panggilan batin, disamping untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan lebih-lebih ibadah bagi saya disamping saya juga profesi Advokat dan tercatat di percaya jadi Kordinatir Wilayah Peradi Banten yang membawai 4 DPC Peradi se Banten meliputi DPC Peradi Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkas Bitung di percaya menjabat 2 periode sampai sekarsng periode 2020 sd 2025 kedepan nya.


Dosen itu harus belajar, harus cerdas sebagai sumber ilmu pengetahuan apalagi kita mengajar berbagai kelas reguler dsn eksekutif macam-macam latar belakang dan karakter mahasiswanya, membuat kita rajin belajar bagi saya belajar suatu kewajiban dan mengajar tentunya mentransfer ilmu pengetahuan dan pengalaman kita pada mahasiswa, disamping suatu panggilan juga kegemaran dan hobby akhirnya profesi ini kita jalani dengan senang hati tidak ada unsur paksaan apalagi kita profesi advokat harus memahami ilmu praktik ( ilmu terapan ) dan kita padukan dengan ilmu teori  akhir lengkap.


Belajar kita sebagai Dosen  apalagi Dosen Tetap suatu keharusan melanjutkan tingkat Pasca Sarjana program S3 Tingkat Doktor Hukum jika tidak kita akan tertinggal tidak bisa status jafung kita lektor kepala mentok kalau Allah mengijinkan bercita-cita menjadi Guru Besar ( Profesor ) tentu seorang Dosen harus rajin menulis jurnal tingkat terakreditasi nasional dan internasional aemua itu kembali pada niat dan cita-cita karena Dosen itu harus dapat meningkatkan intelektualnya, rajin mengadakakan penelitian sesuai dengan tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi ; Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.


Pendidikan yang mengajar Dosen Tetap minimal 12 SKS kewajiban kita, menulis jurnal, membuat menulis bahan ajar atau diktat, menyusun satuan pembelajaran dan menulis materi ajar, menulis buku buat mahasiswa dan membimbing mahasiswa, membimbing serta menguji skripsi mahasiswa semua itu tugas yang dibebsnkan kepada Dosen.


Semoga ada manfaatnya tulisan artikel dapat dimuat awak media ini di ucapkan terimakasih.

Penulis Advokat dan Dosen Tetao STIH Painan Banten, Korwil Peradi Banten, Wakil Ketua l DPC Peradi Pandeglang dan Sekretaris DPC Ikadin Serang.

Hp. 081284851263 email. Law31587@gmail.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60