Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*
Advokat itu adalah profesi hukum setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim ( Caturwangsa ) sekarang diperluas Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) yang disebut ( Panca Wangsa ), diantara penegak hukum tersebut diatas hanya Advokat adalah profesi mulia terhormat ( officium nobile ), sejak zama romawi sudagmh dikenal profesi ini agak beda dengan penegak hukum lain mandiri tidak dapat gaji atau honor dari pemerintah tapi dia sangat luas wilayah kerja dan jam terbang nya dan Advokat semua jurusan kasus dapat di lalui nya berbagai institusi hukum itu di karenakan ada kuasa hukum dari pemberi kuasa kepada nya sudah otomatis terjadi hubungan hukum Advokat dengan klien nya tanpa Surat Kuasa Advokat tidak bisa bertindak atau bekerja sesuai dengan agenda perkara yang ditanganinya.
Karena Advokat ini independen punya hak mendapatkan honorerium dari kliennya berdasarkan kesepakatan dan masalah ini tidak ada standar baku beda dengan Notaris dan PPAT sama-sama partikilir swasta satu sisi.
Advokat sebelum menjalankan tugas nya ketika calon Advokat terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) diambil sumpah atau janjinya sesuai dengan agama dan kepeecayaanya.
Berdasarkan judul artikel ini diatas Advokat mestinya wajib mencantumkan Nomor SK. Pengangkatannya apakah dia peeoleh sebagai Pengacara Praktik ( PP ), Advokat SK .Menteri Kehakiman atau Perundang- Undangan karena kita liat dilapangan banyak plang; merek Advokat tidak di cantumkan SK tersebut dan SK.Peradi bagi Advokat pasca Lahirnya Peradi 21 Desember 2004, coba perhatikan profesi Notaris/ PPAT ada di cantumkan SK nya, untuk apa supaya jelas profesi Advokat itu dan supaya tidak di ragukan lagi profesinya, disamping untuk menghindari adanya oknum Advokat gadungan berpraktik jika kita telusuri ada saja itu masyarakat terus terang kurang faham masalah ini, jangan sampai ada korban pada Advokat gadungan namanya profesi mestinya wajib mencantumkan No.SK .tersebut dan saya mengusulkan pada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ( Peradi ) untuk mewajibkan mencantimkan SK. Tersebut ada juga memang sebagian Advokat mencantumkan tapi belum seluruhnya.
Dan juga terhadap plang; merek juga tidak boleh berlebihan ada ukuran standar nya dan jika berlebihan bisa berpotensi pelanggaran kode etik, dan iklan pun tidak dibenarkan sama sekali banyak yang harus kita tertibksn untuk kebaikan teetibnya Administrasi Advokat Peradi dibawa Ketua Umum yang sah Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. jayalah Peradi go internasional alhamdulillah satu- satunya OA yang di akui oleh IBA kita patut bangga mari kita dorong Peradi bersatu semakin kuat tetap mempertahankan bentuk OA ” Single Bar ”
Demikian tulisan artikel singkat ini terimakasih pada awak media dapat memuat tulisannya.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.