Perbedaan Komwas Advokat Dengan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Dari sudut Kerjanya ?

banner 468x60

 

Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. 


Komisi Pengawas Advokat disingkat Komwas Pusat dan tingkat cabang atau daerah, sifat kerjanya aktif artinya Komwas itu  tanpa ada laporan atau pengaduan dia bisa bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya susunan struktur pengurusnya bersifat ganjil salah satu tugas mengawasi para advokat tentu pada tingkat pusat dan daerah kerjanya, tentu Advokat yang dapat mengisi jabatan ini advokat yang cukup senior berpraktek 15 tahun keatas, disamping berpengalaman dan juga diambil dari unsur akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama supaya kinerja Komwas ini lebih independen dan obyektif dalam bekerja beda halnya dengan Dewan Kehormatan Daerah atau Pusat yang di singkat DKD atau DKP bekerja nya bersifat pasif menunggu ada nya laporan dan pengaduan yang datang pada nya apakah datang dari klien, Advokat, DPC, masyarakat dan pemerintah jika ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Advokat itu sendiri.


Hubungan Komisi Pengawas ( Komwas ) dengan Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) atau Dewan Kehormatan Pusat saling mendukung satu dengan lain terhadap mana ada pelanggaran di temukan oleh Komwas bisa memberikan surat rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Daerah atau Dewan Kehormatan Pusat apakah datang pengaduan atau laporan dari klien,advokat, DPN, DPC, masyarakat dan pemerintah ada dugaan pelanggaran kode etik selama menjalankan tugas profesinya.


Adanya bentuk laporan atau pengaduan semua itu perlu bukti- bukti yang akurat dari si pengadu yang dapat di pertanggung jawabkan terhadap oknum yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa tegoran, tertulis, hukuman scorsing hukuman 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan atau satu tahun paling berat di pecat dari profesi Advokat tidak boleh berpraktik dipecat secara tidak hormat dari profesi advokat dan akan dikirim salinan putusan kesemua instansi pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agana dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pejabat pemerintah lainnya yang dianggap perlu agar semua tau bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik .


Dengan demikian sudah jelas ada perbedaan tugas dan fungsi Komisi Pengawas ( Komwas ) Advokat dengan Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) dan Dewan Kehormatan Pusat ( DKP ) kalau Komwas bersifat aktif sedangksn DKD atau DKP bersifat fasif, disamping pengurus nya ada unsur dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama,dan juga Advokat senior yang sudah berparaktik selama 15 tahun keatas, berkribadian baik dan berpengalaman, baik Komwas maupun DKD atau DKP adalah  ketentuan dari Undang- Undang Advokat No.18 Tahun 2003 yang merupakan 8 kewenangan Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) 2 diantara Komwas Advokat dan DKD atau DKP.


Demikian tulisan artikel sederhana ini semoga ada manfaatnya dan pada awak media ini di ucapkan terimakasih.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60