Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Herman Sitompul, S.H., M.H.*
Dunia pendidikan dewasa ini begitu pesat dan banyaknya yang berminat untuk menjadi seoran guru dan Dosen, tentu kuliahnya pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang punya program kependidikan.
Beberapa tahun ini Departemen Pendidikan dan Pendidikan Tinggi telah lama menghapus Akta V dan Akta IV program Guru dan Dosen, ini hasil mana Akta IV untuk mengajar SLTP dan SLTA sedangkan Akta V khusus untuk Dosen.
Meskipun ada program S1 dan S2 bahkan S3 program pendidikan atau keguruan terhadap manfaat Akta IV dan Akta V tersebut, sangatlah bermanfaat bagi S1 dan S2 yang bukan berasal dari kependidikan, karena dalam belajar di Akta IV dan Akta V dapat memahami cara mengajar yang baik dan berbagai metode mengajar terhadap putusan MK bagi seseorang ysng bukan berlatar belskang dari kependidikan. Boleh menjadi Guru dan Dosen mestinya dibwajibkan.mengikuti Akta IV dan Akta V ini jika tidak faham dunia kependidikan sekedar mentransfer ilmu saja saya kwatir tujuan dari ilmu kependidikan tidak tercapai dan tidak bertepat guna bagi peserta didik padahal seorang Guru dan Dosen bukan hanya mentrasfer ilmu begitu saja atau menyampaikan ilmu yang dimilikinya tetapi harus faham dunia kependidikan, faham kode etik Guru dan Dosen sebagai profesi mulia dan terhormat karena tugas mencerdaskan bangsa dan negara salah satu tujuan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saya secara ptibadi sangat menyangkan progran Akta IV dan Akta V tersebut di hapus akhir banyak mohon maaf banyak Guru dan Dosen sekedar mengajar dan mentransfer ilmu pengetahusn pada peserta didik padahal seorang Guru dan Dosen setelah mengajar dia harus dapat mengambil ilmu yang diajarkannya peserta didik harus dapat memahami 3 domain sasaran tembak nya Kognitif, Afektif dan Psikomotorik kecuali sang Guru dan Dosen lulusan kependidikan S1, S2 dan S3 uda otomatis memahami ini.
Saya sendiri dulu Guru 1986 lulusan Pendidikan Guru Sekolah Menegah Tingkat Pertama ( PGSTP ) Negeri 5 Pasar Minggu Jurusan IPS angkatan pertama, lantas saya melanjutkan ke Akta V di Universitas Negeri Jakarta khusus Program Dosen sekarang sebagai Dosen tetap pada FHS Universitas Mathla’ ul Anwar Banten sejak 2003 sd sekarang, pernah nengajar di STIH Gunung Jati Tangerang, STIH Painan Banten, FH UIC Jakarta, FH Unkris Jakarta, FH UIA Jakarta dll nya dan Dosen terbang PKPA DPN Peradi sejak 2007 sd sekarang sudah mengajar di 38 PTN dan PTS se Indonesia.
Kesimpulannya saya secara pribadu melihat program Akta IV dan Akta V tersebut masih sangat di butuhkan agar kita dapat kencetak Guru dan Dosen yang berasal bukan dari keguruan atau kependidikan sejalsn dengan Undang- Undang Guru dan Dosen semoga tulisan artikel sederhana ada manfaatnya terimakasih pada awak media ini dapat memuat artikel ini.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-