Menakar Faktor Pemicu Perpecahan Dalam Tubuh Organisasi Advokat

banner 468x60

Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. 

Advokat adalah penegak hukum setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim mewakili kuasa, berpraktik di pengadilan ( litigasi ) maupun diluar pengadilan (non litigasi ).


Pertama kali, Organisasi Advokat ( OA ) lahir di masa orde lama yaitu ; Persatuan Advokat Indonesia ( PAI ) tahun 1963. Kemudian pada tahun 1964,. Nama tersebut berganti nama menjadi Persatuan Advokat Indonesia ( PERADIN ).

Lalu, pada tahun  1985, lahir lagi Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN . Namun demikian, PERADIN tersebut  tidak pernah di bubarkan. Walau begitu,  banyak anggota PERADIN yang lari ke Ikadin waktu itu.

Seiring dengan berjalannya waktu,  Ikadin menjadi satu-satunya Organisasi Advokat di Indonesia, bahkan ditingkat internasional.  Dimana Internasional Bar Association (IBA) mengakui IKADIN sebagai satu satunya organisasi advokat di Indonesia yang terdaftar.

Dalam perjalanannya, terjadi perpecahan dalam tubuh internal Ikadin, sewaktu acara Munas di Ancol. Halmama kemudian sebagian anggota nya mendirikan Assosiasi Advokat Indonesia ( AAI ). Lalu dikarenakan baik Ikadin dan AAI tidak menerima Pengacara Praktik ( PP ) yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi,  beberapa kawan-kawan advokat kemudian mendirikan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI ) sebagai wadah mereka. 

Dalam perkembangannya, organisasi IPHI tersebut berjalan cukup pesat, banyak pengacara praktik yang bergabung sebqgai anggota nya.  Selain itu, lahir pula Serikat Pengacara Muda Indonesia yang kemudian berganti menjadi Serikat Pengacara indonesia ( SPI). Selanjutnya muncul lagi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ( AKHI ) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ( HKHPM ).

Kemudian menjelang lahirnya Peradi, muncul lagi Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ( APSI ).  Dengan demikian, banyak sekali OA yang bermunculan , baik sesudah maupun sebelum Undang Undang Advokat disahkan.

Pasca lahirnya undang undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, para OA tersebut diberi waktu 2 tahun untuk OA untuk bersatu dalam satu wadah tunggal Organisasi Advokat. 

Dalam rangka menyongsong, terbentuk nya wadah tunggal yang di istilahkan dengan SINGLE BAar,  dibentuk lah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI ). Halmana salah satu karya daripada KKAI tersebut adalah  Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ). Dimana kode etik tersebut ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 dan berlaku sampai saat ini.

Akhirnya 8 OA sepakat mendirikan OA Peradilahir secara resmi 21 Desember 2004 dan di perkenalkan kepublik ( launceng ) nya tahun 2005 di Balai Soedirman Jakarta dengan mengundang kalangan Pemerintah ( eksekutif ) diwakili oleh Menteri Kehakiman dan Perundang- undangan, Ketua Mahkamah Agung (Yudikatif ) dan undangan lainnya.

Dalam perjalanan nya, PERADI mengalami perpecahan pada tahun 2005. Dimana pecahan Peradi tersebut, kemudian membentuk  organisasi advokat baru yang dikenal dengan istilah Kongres Advokat Indonesia(KAI)..

Apabila menilik kepada sejarah, mulai sejak jaman Peradin berdiri semasa Orde Lama,  baru di era reformasi ini,  kita punya UU Advokat No.18 Tahun 2003 yang selalu kita dambakan 

Halmana sebagai bentuk implementasi Pasal 32 Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, ke 8 OA yang ada KADIN, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI, merumuskan lahirnya Peradi tepat tanggalnya 21 Desember 2004 dan di perkenalkan pada publik Tahun 2005 di Gedung Balai Soedirman mereka rapat bersama secara aklamasi terpilih Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H.,M.M. sebagai Ketua Umum nya pertama dengan Sekretaris Jenderal Harry  Ponto, S.H., LLM.dengan 16 pengurus semua nya cukup ramping sekali.

Perjalanan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah organisasi advokat cukup solid, dimana Otto Hasibuan terpilih selama 2 {dua) periode berturut sebagai Ketua Umum DPN Peradi (2005  s/ 2010 , dan 2010 s/d 2015).

Kesolidan tersebut berlangsung  hingga mengantarkan pada kepengurusan berikut nya di  Munas ke ll di Makassar pada tahun 2015. 

Namun diluar dugaan, terjadi kericuhan di Munas Makassar saat itu. Saking ricuh nya sampai penegak hukum pun sulit mengendalikan situasi yang tidak kondusif tersebut. Melihat sikon seperti itu, Penguru Peradi pun memutuskan untuk mengadakan rapat DPN dengan panitia SC dan OC, dimana akhirnya dengan berat hati memutuskan menunda 6 bulan kedepan, suka tidak suka itu fakta di lapangan.

Akhirnya Munas ke ll Peradi berlanjut di Pekanbaru (Riau ) meskipun ada gangguan sedikit dengan 3 calon Fauizie Yusuf Hasibuan, James Jameslin Purba dan Frederik Yunandi akgir suara terbanyak jatuh ketangan Fauzie Yusuf Hasibuan dengan mengalahkan dua lawan calon Ketua Umum tapi tetap saja Peradi pecah 3 Kepemimpinan tetap berjalan sampai sekarang .

Berjalannya waktu , 3 Peradi menempuh upaya hukum brrperkara du Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan banding dan kasasi pun di tempuh akhir AHU tidak dapat di terbitksn Ditjen AHU untuk 3 OA Peradi ini, sampai kasasi Peradi RAB versi Luhut.M.P.Pangaribuan terbit diluar dugaan kita sementara kasasi nya di tolak ini kenapa AHU dapat terbit patut diduga ” Cacat Hukum.” 

 Melihat kondisi Peradi yang terpecah, terbit Surat Ketua MARI No. 073 tahun2015, yang  mengakomodir keinginan berbagai OA untuk mengadakan pengambilan dan pelantikan sumpah Advokat.

Namun demikian, ketidak jelasan mengenai status dan kedudukan OA tersebut, tentunya menjadi suatu masalah yang serius saat mereka bisa mengadakan pengambilan sumpah dan pelantikan Advokat. Halmana fakta tersebut  benar-bensr sangat menyakiti Peradi sebagai bentuk OA ” Single Bar ”  . Dimana  Mahkamah Agung terkesan membiarkan hal itu terjadi,dimana akibat nya perlahan-lahan sistem OA mulai mengarah pada sistem Multi Bar .

Hal tersebut tentunya menyimpang daripada amanat Undang Undang Advokat Nomo 18 tahun 2003. Sehingga dengan demikian, perlu dilakukan langkah hukum untuk mengantisipasi terjadinya perubahan sistem dari Single BAR meniadi Multi Bar. Halamana salah satu cara untuk mencegah terjadinya perubahan sistem itu adalah dengan mendesakkan ke Mahkamah Agung untuk mencabut surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 073 tahun 2015 sambil menunggu undang undang Nomor 18 rahun 2003 tentang Advokat direvisi atau dicabut..

Faktor pemicu terjadinya perpecahan OA..

Kalau melihat daripada sejarah perkembangan OA di Indonesia, maka terlihat dengan teramat jelas bilamana faktor pemicu perpecahan di dalam tubuh OA adalah Egoisme Para Pengurus nya. Halmana rasa egoisme Para Pengurus tersebut memberikan kesan bilamana Para Pengurus tersebut lebih mengedepankan kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok nya, dibandingkan kemashalatan Anggota OA secara keseluruhan.

Fakta ini lah yang menjadi hambatan utama terwujud nya sistem “Single  BAR” sebagaima amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena untuk dapat membentuk wadah tunggal OA, maka rasa egoisme tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu 

Kesimpulannya  :

Tidak ada asap tanpa ada api  Setiap masalah pasti ada penyebab masalah. Demikian pula hal nya dengan perpecahan yang terjadi di dalam wadah organisasi advokat termasuk Peradi…

Mari kita singkirkan rasa egoisme kita demi kemashalatan seluruh anggota Organisasi Advokat Perad.

Mari kita kembali bersatu melalui Rekonsiliasi Nasional Peradi. Halmana dalam Rekonsiliasi itu nantinya membahas masalah perlu atau tidak nya Munas Bersama Tiga Peradi, dan juga menentukan langkah hukum dalam rangka mendesak dicabut nya SK Mari Nomor 073 Tahun 2015.

Wahai Peradi…ayo kita kembali bersatu, dalam rangka menyongsong kejayaan Peradi. Sesuai dengan Konsep Bhinneka Tunggal Ika, bersatu kita kuat, bercerai kita runtuh. Semakin kuat kita sebagai sebuah Organisasi, maka semakin kuat juga kedudukan kita di mata penegak hukum lainnya.  mari kita bangun Peradi yang modren, bermartabat agar marwah nya Advokat lembali pada rih nya officium nobile.

Semoga ada manfaat tulisan artikel sederhana terimakasih pada media dapat memuat berita ini.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

[1/6 13.30] Herman Sitompul: Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60