Kebesaran Seorang Advokat Ada Pada Namanya ?

banner 468x60

 

Oleh : Advokat Senior, Asisstan Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H ,M.H.



Advokat adalah Profesi cukup tua, dibanding Profesi laim; coba bayangkan zaman romawi kuno sudah ada profesi ini baca sejarah ” Cicero ” pada waktu itu seorang raja berkuasa ditaktor dan semena- mena pada rakyat nya berbuat semaunya atau sewenang- wenang tampil seorang ” Cicero ” pada waktu itu dengan berani bersuara lantang membela rakyatnya mewakili masyarakat, akhir nya rajapun dipukulnya mundur dengan kemampuan retorikanya yang cukup cantik dengan argumentasi hukumnyapun cukup memadai membela Hak Azasi Manusia ( HAM ) dengan santun dengan dengan tutur kata nya cukup tinggi nilai, melihat cerita singkat ini akhir profesi seorang Pembela pro rakyat  cukuplah mulia ( Officium Nobile ) dari situlah sejarah asal profesi ini dapat predikat mulia dab terhormat.


Advokat di negeri setara dengan penegak hukum lainnya : Polisi, Jaksa dan Hakim ( Catur Wangsa ), sekarang di perluas  satu lagi Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) sebutannya ( Panca Wangsa ) bidang penegakan hukum pembinaan narapidana.


Advokat dalam menjalankan tugasnya melekat pada kode etiknya ketika menjalankam tugas nya berisi masalah kepribadian advokat, pengawasan dsbnya.


Advokat ketika diambil sumpah atau janjinya selalu menjunjung tinggi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap berjuang menegakan hukum, kebenaran dan keadilan.


Dengan demikian kesimpulan dari tulisan ini seorang Advokat jika ingin besar ada pada nama nya sendiri, tentu menjaga nama baiknya tidak cemar dan melanggar hukum dan kode etiknya dan berjuang untuk kepentingan kliennya  dengan ” hak imunitas ” nya.


Semoga ada manfaatnya akhir ucapan terimakasih pada awak media telah memuat artikel singkat ini.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60