Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor,.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H., Advokat, Asisstant Proffesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H.,M.H.
UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 45 ) merupakan sumber hukum dasar republik indonesia liat dan periksa tata urutan perundang-undangan RI kita hukum dasar tertinggi yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 satu hari setelah kita merdeka, dalam perjalanan sejarah lahirnya bangsa ini, segala yang menjadi isi dari UUD 45 tersebut adalah buah pikiran para pendiri negara perumus bukan orang-orang sembarangan tapi benar-benar pemikir handal di zamannya ada di dalam nya politikus, ahli hukum ketatanegaraan begitu kental pengaruh keilmuan bahkan mereka belajar di luar negeri khususnya di Eropa Belanda kita bangga dengan mereka ini cukup cerdas dan idealis membuktikan bangsa di perhitingkan bagian dari bangsa lain didunia ini.
UUD 45, ketika di sahkan pada waktu supaya ada hukum dasar negara kita, untuk mengatur berbangsa dan bernegara ini mengatur hukum dasar, mengatur kewarganegaraan hak dan kewajibannya, hukum kewarganegaraan, bendera, bangsa dan hak- hak warga negara yang harus di jabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang sampai yang lebih rendah Peraturan Daerah.
Sejak zaman orde lama di bawa kepemimpinsn Presiden Soekarno berusaha menjalankan UUD 45 segala yang menjadi konsekwensinya terlepas dari segala kekurangan begitu peralihan pada Ode Baru 1966 presiden di pegang oleh Presiden Soeharto bersikeras melaksanakan UUD 45 secara murni dan konsekwen akhir nya 32 tahun Presiden Soeharto berkuasa di negeri Orde Baru tumbang berakhir nasuk era Reformasi desakan mahasiswa dan tokoh- tokoh reformasi ingin ada perubahan mengarah pada negara ” Demokrasi ” terbukti di revisi nya UUD 45 berapa kali ( Amandemen ) belum pernah dalam sejarah Republik ini, luar biasa kemajuan parlemen DPR itu sebagai lembaga legislatif dan selama ini belum pernah terjadi mereka cukup cerdas mengkritisi lembaga Eksektif kita terbukti banyaknya UU yang mereka buat hanya saja nasib Rancangan KUHP dan KUHAP dan Rancangan Hukum Perdata dan Acara terkesan lamban begitu yang kami amati selama ini.
Sebagaimana judul diatas terhadap revisi atau amandemen terhadap UUD 45 hendaknya berhati-hati betul sebab UUD 45 itu Hukum Dasar Tertulis barometer sumber nya UU hanya mrmuat garis-garis besar nya saja, jangan terlalu sering merevisi atau mengamandemen UUD 45 supaya ada wibawa dan nilai kebatinan dan plosofinya dari sudut pandang bahasa hukum dan politis dan psikologis tetap terpelihara betul meskipun lembaga legislatif kita luar biasa kemajuannya, tidak mengurangi rasa hormat penulis pada pakar hukum ketatanegaraan patut kita bangga kemajuan ilmu hukum ketatanegaraan kita sejak masuk era reformasi ini patut kita acungkakan cap jempol khusus yang terpelajar Prof.Yusril Izha Mahendra dll nya dan sangat kita harapkan pemikirannya kedepan demi kemajuan ilmu ketatanegaraan kita maju sekian langkah demi perubahan yang lebih baik, bukan berari penulis alerge dengan revisi atau amandemen terhadap UUD 45 tapi hendaknya dipikirkan baik dan buruknya serta akibatnya sebagaimana penulis paparkan dalam tulisan singkat ini.
Demikian tulisan artikel kami ini kiranya ada manfaatnya, tak lupa kami ucapkan pada media atas di muat nya tulisan ini.
Penulis MMMHS adalah Dosen Tetaf FHS Unma Banten, Wasekjen DPN Peradi, Wasekjen DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang, Ketua DPC Ikadin Serang., FHSB Dosen Tetap STIH Painan Banten, Korwil Peradi Banten, Wakil Ketua I DPC Peradi Pandeglang, Sekretaris DPC Ikadin Serang.
Hp. 0821 5877 1110 – 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman 4 @gmail.com.